Pelaku Penikaman di Toboali Hanya Teman, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Ikatan Asmara
December 30, 2025 08:24 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kuasa hukum korban penikaman di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menegaskan bahwa kliennya, Mirnawati alias Eka alias Yesi (39), tidak memiliki hubungan khusus dengan pelaku, Ander alias Endar (28). Insiden penikaman yang terjadi pada Selasa (23/12/2025) dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang tidak terkendali.

"Jadi dia (pelaku) cuma dekat, akrab dan berhubungan selayaknya teman,” kata Dumasari ketika menghubungi Bangkapos.com, Selasa (30/12/2025).

Dikatakan Dumasari Harahap pelaku memang kerap datang ke rumah kontrakan korban di Jalan Kolong II, Kelurahan Toboali. Sikap ramah dan baik hati korban justru disalahartikan oleh pelaku. Pelaku diduga membawa perasaan berlebihan hingga menaruh harapan lebih terhadap korban. Meski pelaku mengetahui korban telah menikah.

“Mungkin karena (korban) baik jadinya dia (pelaku) baper (Bawa perasaan-Red) berharap banyak kepada korban,” ujar Dumasari.

Dumasari menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak pernah memberikan sinyal atau janji apa pun kepada pelaku. Bahkan, korban telah berulang kali menjaga jarak dan menolak keinginan pelaku untuk menjalin hubungan lebih jauh.

“Sementara korban memang sudah menikah. Tidak ada urusan apa-apa. Cuma pelaku ini mengejar-ngejar korban,” pungkasnya.

Pelaku bernama Ander alias Endar (28) warga Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini tinggal di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Ander hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor dada 45 dengan kedua tangan diborgol, Ander hanya bisa berjalan gontai.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M Kurniawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Laporan diterima setelah korban mengalami luka akibat insiden penikaman di rumah kontrakannya. Dugaan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.

“Memang kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 23 Desember 2025,” kata Bripka M Kurniawan kepada Bangkapos.com, Selasa (30/12/2025).

Kurniawan mengatakan korban diketahui bernama Mirnawati alias Eka alias Yesi (39), warga Kelurahan Toboali. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Kolong II. Sore itu korban bersama Ade Gunawan alias Abay warga pendatang asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat sedang berada di kontrakan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban sambil membawa senjata tajam berupa pisau. Saat itu, saksi Ade Gunawan yang merupakan suami siri korban berada di lokasi dan hendak mengantarkan pesanan kue. 

Pelaku kemudian mengancam saksi Ade Gunawan sambil memegang pisau di tangan kanan. Saksi sempat dikejar oleh pelaku, namun korban berusaha menghalangi dengan memegang baju pelaku di bagian leher. Saat berusaha melepaskan pegangan korban, pisau yang dipegang pelaku justru mengenai tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di tangan, terutama di bagian lengan kiri dan tangan kanan.

“Pelaku sebenarnya mengancam suami siri korban dan berusaha menikamnya, tetapi justru mengenai korban,” jelas Kurniawan.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Unit PPA Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wib petugas menerima informasi bahwa terlapor berada di rumahnya di Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali.

Tim yang dipimpin langsung oleh Bripka M. Kurniawan segera menuju lokasi. Sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejadian bermula dari persoalan pribadi antara korban dan pelaku yang berujung cekcok mulut. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih korban.

Pelaku disebut diliputi rasa cemburu setelah mengetahui korban telah memiliki suami siri. Meski hubungan keduanya telah berakhir sekitar tiga bulan sebelum kejadian, pelaku disebut masih ingin menjalin kembali hubungan dengan korban.

“Pelaku ini cemburu karena korban sudah memiliki suami siri. Pelaku ingin balikan, tetapi korban menolak,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu helai baju kaos berlengan pendek bermotif batik milik korban serta satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna biru dengan panjang sekitar 25 sentimeter milik pelaku. 

Atas perbuatannya, tersangka Ander telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

“Kami menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kurniawan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.