Sosok Nur Aini, Guru Viral di Bangil Pasuruan Diberhentikan Usai Ngeluh Sekolah Jauh & Awal Kasusnya
December 30, 2025 08:24 PM

BANGKAPOS.COM - Nama seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Nur Aini jadi sorotan lagi.

Nur Aini adalah guru asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawat Timur yang diberhentikan sebagai PNS usai ngeluh sekolahnya jauh.

Nur Aini yang berusia 38 tahun sebelumnya menjadi guru di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pada Senin (29/12/2025), Nur Aini diberhentikan sebagai PNS dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tentang kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Awal Kasusnya

Sebenarnya sorotan terhadap Nur Aini sudah terjadi sejak November 2025.

Kala itu keluhan Nur Aini  viral di media sosial, tepatnya di akun TikTok pengacara Cak Sholeh, Jumat (14/11/2025).

KISAH GURU PASURUAN- Nur Aini, guru SDN Mororejo II Tosari Kabupaten Pasuruan yang viral setelah curhat di podcast, Jumat (14/11/2025) Pilunya, Nur Aini guru SDN II Mororejo mengaku merasa terdzolimi karena absensinya direkayasa sering bolong, meski ia menyatakan tidak pernah absen.
KISAH GURU PASURUAN- Nur Aini, guru SDN Mororejo II Tosari Kabupaten Pasuruan yang viral setelah curhat di podcast, Jumat (14/11/2025) Pilunya, Nur Aini guru SDN II Mororejo mengaku merasa terdzolimi karena absensinya direkayasa sering bolong, meski ia menyatakan tidak pernah absen. (TIKTOK/Cak Sholeh)

Nur Aini mengeluh harus menempuh perjalanan sejauh 57 kilometer (km) dari rumahnya di Bangil ke tempatnya mengajar setiap hari.

Dia juga mengatakan, untuk mencapai sekolah harus menggunakan jasa ojek atau diantar suaminya.

"Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampe setengah 8 lebih," kata Nur Aini dalam podcast bersama Cak Sholeh, dikutip dari Kompas.com (19/11/2025). 

Melalui curhatan itu, Aini bermaksud supaya pemerintah daerah memberikan keadilan dan memindahkannya ke sekolah yang lebih dekat.

Selain itu, Nur Aini juga mengajukan pindah mengajar karena kondisi kesehatannya.

Dia menyebut, saat ini, dirinya sedang menjalani perawatan.

Di sisi lain, Aini juga mengaku terzolimi karena absensinya sering bolong. Padahal, dia mengaku selama ini tidak pernah absen atau alpa.

Menurutnya, data kehadiran tersebut direkayasa oleh Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo, dan operator sekolah.

Aini juga menyebut bukti presensi yang dimiliki BKPSDM diduga hasil rekayasa, bukan yang sebenarnya, dan merugikan dirinya.

"Saat saya diperiksa oleh BKPSDM, saya sudah menyertakan dan memberikan bukti yang sebenarnya. Namun, untuk absensi yang dipegang BKPSDM tidak berkenan mengeluarkannya," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com (25/11/2025). 

Tak hanya presensi yang diduga direkayasa, Nur Aini juga mengeluhkan gaji yang diterimanya tidak utuh.

Dia menyebut, upah tersebut dipotong pinjaman koperasi akibat ulah kepala sekolah.

"Saya tidak merasa pinjam pada koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Gaji saya terpotong sebesar Rp 600.000 sekitar 5 bulan," ucapnya.

Karena jarak yang jauh itu, Nur Aini terpaksa berangkat jam setengah enam pagi agar bisa tiba tepat waktu di sekolah.

Masalah jarak inilah yang kemudian membuat nasib Nur Aini sebagai guru ASN berujung pemecatan.

Diberhentikan

Nur Aini kemudian diberhentikan sebagai PNS.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tidak mentoleransi tindakan Nur Aini.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengatakan, sebagai seorang guru, Nur Aini seharusnya tidak mengeluhkan jarak tempuhnya ke sekolah.

Menurutnya, masih banyak tenaga pengajar dan tenaga medis lainnya yang tetap melaksanakan tugas mereka meskipun harus menempuh jarak jauh.

"Masih ada pegawai yang rumahnya jauh, misalkan ada yang dari Gempol ke Nguling, ada dari Gempol kerjanya di Lumbang. Dan itu bukan menjadi alasan untuk tidak menjalankan tugasnya," ucap Rusdi, dikutip dari Kompas.com (25/11/2025). 

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurut Rusdi, pihaknya tidak ragu memberikan sanksi berat kepada Nur Aini.

Apalagi, setelah guru itu tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua dengan alasan sakit.

"Kalau melihat riwayat Nur Aini, kemungkinan sanksi berat, yaitu pemberhentian sebagai ASN. Karena yang memilih untuk menjadi guru ASN di sekolah itu, yang bersangkutan sendiri yang memilihnya," ucapnya.

Dalam pemeriksaan, BKPSDM mengaku menemukan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh  Nur Aini.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, mengatakan, Nur Aini sudah melanggar disiplin PNS kategori berat karena tidak masuk selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan, atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun.

"Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” Devi, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/12/2025). 

Nur Aini juga tidak hadir dalam dua kali pemeriksaan yang dilakukan pada September dan Oktober 2025.

Pada pemeriksaan pertama, Nur Aini mengaku tidak bisa hadir karena sakit.

Lalu, pada pemeriksaan keduanya, tiba-tiba dia izin keluar dari ruang pemeriksaan.

"Pada pemeriksaan kedua di bulan Oktober yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak balik lagi ke ruangan saat proses pemeriksaan. Padahal, saat itu sudah masuk materi pertanyaan inti terkait absensi dan alasan tidak masuk mengajar," tutur Devi, dilansir dari Kompas.com (20/11/2025).

Padahal, berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemeriksaan hanya dilakukan dua kali.

Devi menjelaskan, jika ada keberatan atau sanggahan seharusnya disampaikan yang bersangkutan pada pemeriksaan kedua.

Setelah mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali, BKPSDM akhirnya mengirimkan surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke rumah Nur Aini.

“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” katanya. (Tribun Jatim/ Bangkapos.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.