Isi Surat Somasi Ribuan Guru Ponorogo yang Gelar Long March Soal Mutasi Kepala SMKN 1
December 30, 2025 09:14 PM

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Upaya guru yang menggelar aksi long march menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan tak bertemu kepala Cabdindik (Kacabdindik).

Alhasil surat desakan pemenuhan somasi diberikan kepada staff yang piket bernama Hendrias, di kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Surodikraman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (30/12/2025) siang.

“Mohon maaf hanya ada kami staff. Untuk kepala cabdindik maupun pejabat lain tidak ditempat,” ungkap staff Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo-Magetan, Hendrias.

Dia menerangkan bahwa pejabat eselon 3 dan 4 tidak ada. Mereka melakukan pisah sambut Kepala Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan.

Sebelumnya plt Kepala Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno saat ini diganti oleh Maskun yang merupakan pindahan Cabdindik Jatim Wilayah Bojonegoro.

Baca juga: Ribuan Guru Gelar Aksi Long March Tolak Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo Katenan

Tak Bertemu Kepala Cabdindik

“Suratnya apa saya tidak tahu, nanti tetap kami sampaikan kepada kepala Cabdindik yang baru. Hari ini kan pisah sambut di SMAN 1 Magetan,” urainya.

Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari menjelaskan tidak masalah bahwa yang menerima surat somasi kedua ini adalah seorang staff.

“Yang jelas sudah kami berikan, tentu nanti disampaikan kepada Kepala Cabdindik yang baru,” tambah Thohari.

Latar Belakang Aksi

Dia menjelaskan bahwa aksi long march ini digelar lantaran somasi yang dilayangkan pada awal Desember 2025 tak digubris Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Somasi itu berisi protes atas kebijakan Gubernur Jawa Timur yang memutasi Katenan dari SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan. 

Para guru menilai mutasi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Menentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025.

Baca juga: Ketua DPRD Ponorogo Kang Wie Ingatkan Pengusaha Tak Abaikan UMK

Dalam Permendikdasmen tertulis bahwa, kepala sekolah baru bisa dipindah jika sudah 2 tahun. Sedangkan Katenan sendiri di SMKN 1 Ponorogo baru 6 bulan.

Pantauan Tribunjatim Network di lokasi, ribuan guru menggunakan batik pgri berwarna putih. Melakukan long march dengan start di gedung terpadu lantai 6, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Mereka berjalan sekitar 1 km menuju kantor Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo-Magetan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Surodikraman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Setelah sampai di kantor Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo-Magetan, mereka kemudian menyerahkan surat “tuntutan pemenuhan somasi”.

Beberapa waktu lalu pencopotan atau mutasi Katenan dari Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan berbuntut.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo melayangkan somasi terhadap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Somasi itu terkait tidak terimanya mutasi Katenan sebagai SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan. Alasannya karena menentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025.

Dalam Permendikdasmen itu Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab IV perihal Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pasal 23 poin (3 dinyatakan bahwa l. Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 tahun.

Dugaan Pungli di SMKN 1 Ponorogo

LKBH PGRI melayangkan somasi ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Somasi itu bernomor 01-lkbh/XII/2025.

Pencopotan Katenan disampaikan Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan yang saat itu dijabat Adi Prayitno kepada Tribunjatim Network.

Kepala Sekolah SMKN 1 Ponorogo dalam hal ini Katenan diberi sanksi. Sanksi yang dimaksud oleh Adi adalah mencopot atau memutasi Katenan yang merupakan Kepala SMKN 1 Ponorogo.

Viral, unggahan tentang “sumbangan partisipasi” SMKN 1 Ponorogo di akun Instagram @halopendidikan dan @brorondm.

Dalam beberapa waktu lalu, keduanya mengunggah tentang Disdik Prov Jatim slow respond aduan warga terkait dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Ponorogo.

Ada beberapa foto yang diunggah. Termasuk screnshot aduan. Pun WhatsApp yang diduga dikirim oleh pihak sekolah menagih kepada wali murid

Sumbangan partisipasi sebesar Rp 1,4 juta yang diminta SMKN 1 Ponorogo kepada wali murid X, terkuak penggunaannya. 

Informasi dihimpun salah satu pemanfaatnya adalah untuk membeli videotron. “Iya ada untuk beli videotron,” ungkap Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani, Selasa (2/12/2025).

Selain itu, sumbangan partisipasi itu membuat pagar depan sekolah. Lalu akan dibangunkan kafe di bagian depan SMKN 1 Ponorogo yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

ISI SURAT PENUNTUTAN SOMASI

Kepada Yth.

Tuntutan Pemenuhan Somasi

GUBERNUR JAWA TIMUR

JI. Pahlawan No. 110 Surabaya 60174

Dengan Hommat

Menindaaklanjuti surat somasi yang kami layangkan kepada Saudara Gubernur Jawa

Timur tertanggal 2 Desember 2025 nomor 01-Ikbh/XIU/2025 (Surat terlampir), maka

dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut

Bahwa inti surat somasi kami menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800/13877/204/2025 Tentang Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah Saudara Katenan, S. Pd, M. MPd NIP 1969*** terhitung mulai tanggal 21 November 2025 dipindahtugaskan sebagai Kepala UPT SMA Negeri 1 Tegalombo Kabupaten Pacitan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menabrak atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab IV perihal Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pasal 23 poin (3) dinyatakan bahwa "Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 (dua) tahun pada satuan administrasi pangkalnya." Sementara Saudara Katenan, S. Pd, M.MPd baru menjabat kepala sekolah di SMKN 1 Ponorogo kurang dari 6 bulan terhitung sejak tanggal 15 Mei 2025.

Bahwa Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025 tersebut memiliki turunan yang bernama Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar danMenengah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Nomor Tahun 2025 Tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Yang poin intinya adalah sebagai

a. Maksud dan tujuan Surat Edaran Bersama tersebut pada poin 1 adalah

menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi

daerah dalam melaksanakan penugasan, pemindahan, dan pemberhentian

guru sebagai kepala sekolah serta pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian pengawas sekolah yang terintegrasi dalam Sistem

Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga

Kependidikan (SIM KSPSTK) Kemendikdasmen dan layanan Integrated

Mutasi (I-Mut) ASN digital.

b. Selanjutnya pada bagian lsi Surat Sdaran Bersama tersebut pada poin c

mengatur alur penugasan/pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian

kepala sekolah/ pengawas sekolah yaitu dilaksanakan oleh PPK instansi

daerah menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) ASN digital

sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Kepala Kepegawaian Negara

nomor 7 Tahun 2024 tentang pemanfaatan aplikasi Integrated Mutasi (I-

Mut) dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian

Pegawai ASN

c. Pada poin e dinyatakan secara jelas sebagai berikut;"Penugasan,

Pemindahan, dan Pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan

Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian pengawas sekolah yang

tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berakibat

pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan.

Bahwa secara factual saudara Katenan, S.Pd, M.MPd hingga tanggal 24 Desember 2025 tetap tidak bisa presensi kehadiran di unit kerja SMAN 1 Tegalombo Pacitan, yang berarti menandakan data Dapodik masih sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo.

Bahwa tuntutan kami pada surat SOMASI dan agar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800/13877/204/2025 Tentang Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah atas nama Saudara Katenan, S.Pd, M.MPd NIP 1969*** untuk ditinjau ulang alias dibatalkan dan kemudian mengembalikan Saudara Katenan, S.Pd, M.MPd NIP 1969*** sebagai Kepala UPT SMK Negeri 1 Ponorogo Kabupaten Ponorogo sampai detik ini belum ditanggapi

Maka, oleh karena itu berdasar tuntutan kami pada surat SOMASI ditambah beberapa poin yang tertuang pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan dasar dan Menengah dan Kepala Kepegawaian Negara nomor 9 Tahun 2025 nomor 5 Tahun 2025 di atas, kami dengan ini TETAP MENUNTUT pengembalian Saudara Katenan, S.Pd, M.MPd sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo.
Jika tuntutan kami tetap tidak ada tanggapan atau jawaban pasti dalam kurun 14 hari kalender maka kami akan melakukan gugatan hukum ke PTUN.

Demikianlah surat ini kami sampaikan atas perhatian serta kerjasama saudara, kami

ucapkan terimakasih.

Fiat Justitia Ruat Caelum (Sekalipun Langit Runtuh Keadilan Tetap Ditegakkan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.