Breaking News - Terdakwa Pembakaran Gedung Grahadi Tewas di Rutan Medaeng Jelang Sidang Tuntutan
December 30, 2025 09:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Alfarisi, pemuda 21 tahun yang sedang menjalani persidangan atas tuduhan melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi di Surabaya, mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Meninggalnya Alfarisi membuat seluruh rangkaian perkara otomatis gugur.

Kabar duka tersebut pertama kali diterima Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB di hari yang sama.

Jenazah Alfarisi kemudian dipulangkan dan disemayamkan di tanah kelahirannya, Sampang, Madura.

Alfarisi dituduh melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.

Tuduhan itu membuatnya diproses hukum hingga ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Ia meninggal dunia hanya beberapa hari sebelum agenda penting persidangan.

Pada 5 Januari 2026 mendatang, Alfarisi seharusnya menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebenarnya menjelang hari tuntutan, keluarga sempat menjenguk Alfarisi.

Saat itu, Alfarisi tidak mengeluhkan kondisi kesehatan yang serius .

Namun tak lama setelah kunjungan tersebut, kabar duka datang dari dalam rutan.

Fatkhul Khoir menyebutkan, berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia, Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang.

“Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara kembali menegaskan buruknya kondisi penahanan di Indonesia, serta kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup dan memastikan perlakuan yang manusiawi bagi setiap tahanan,” ujar Fatkhul.

Baca juga: Pemuda Bulak Banteng Ajukan Eksepsi Didakwa Bawa Molotov saat Demo di Gedung Grahadi Surabaya

Sosok Alfarisi

Alfarisi bin Rikosen merupakan pemuda berusia 21 tahun asal Sampang, Madura.

Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Alfarisi ditangkap pada 9 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di tempat tinggalnya.

Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak yang berkaitan dengan peristiwa pelemparan bom molotov.

Setelah ditangkap, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Selama masa penahanan, mencatat adanya penurunan berat badan Alfarisi secara drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tekanan psikologis yang berat serta kuatnya dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan," ungkap Fatkhul.

Tuntutan KontraS

KontraS menilai setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan negara merupakan indikator serius adanya kegagalan sistem.

Oleh karena itu, negara dinilai wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan untuk mengungkap penyebab kematian Alfarisi.

KontraS Surabaya dan Federasi KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian aparat, serta melakukan evaluasi terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya.

“Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Fatkhul.

Gedung Grahadi Dibakar

Gedung Grahadi di Surabaya dibakar massa pada Sabtu (30/8/2025).

Aksi massa demonstran di depan Gedung Negara Grahadi semakin tak terkendali.

Sempat tenang saat ditemui Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V Brawijaya, kondisi massa kian memanas dan mulai melakukan aksi anarkis.

Massa lalu membakar Gedung Negara Grahadi, tepatnya di sisi barat tempat ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur.

Tak butuh waktu lama, api pun terus berkobar makin besar dan merembet di ruang-ruang di sampingnya termasuk Ruang Kepala Biro Umum Setdaprov Jawa Timur. Juga di merembet ruangan press room yang ada tepat di belakang ruang Wagub Jawa Timur.

Pantauan di lokasi, api yang berkobar membuahkan asap hitam pekat yang menjulang membuat Gedung Negara Grahadi semakin membara.

Ribuan massa juga sempat merangsek masuk ke Gedung Negara Grahadi dan melakukan perusakan pada kaca, pintu, serta sejumlah motor yang ada di parkiran sisi barat.

Sedangkan di luar gedung tepatnya di Jalan Gubernur Soeryo, massa terus melempari petasan ke arah petugas TNI yang berjaga di dalam. 

Pagar-pagar dan pintu gedung negara itu juga dirusak massa.

Terpantau dua unit mobil pemadam kebakaran mulai digeser mendekat ke Grahadi dari arah belakang lewat pos TPA untuk berupaya memadamkan api

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.