Dua Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Banjarmasin, Polisi Sita 1,4 Kilogram Sabu dan Ekstasi
December 31, 2025 12:52 AM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjelang akhir tahun 2025, personel Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap perkara peredaran gelap narkotika.  

Ada dua pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial MA dan FY. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram dan 47 butir pil ekstasi. 

"Mereka diamankan tidak di satu tempat, tapi ada dua lokasi berbeda," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, Selasa (30/12/2025). 

Pengungkapan kasus tersebut bermula ada saat petugas mengamankan pelaku MA pada November lalu. 

Baca juga: Polda Kalsel Catat 5.538 Kasus Kejahatan Sepanjang 2025, Kasus Ini Paling Tinggi

Berdasarkan hasil keterangan MA, petugas kemudian melakukan pengembangan menargetkan pelaku FY. 

Petugas kemudian berhasil melacak kediaman FY, di Kelurahan Pekapuran Raya dan langsung melakukan penggeledahan. 

"Di rumah FY ini ditemukan sejumlah bungkus plastik berisi sabu dan ekstasi, beserta timbangan digital," jelas Kapolres. 

Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto menjelaskan, kedua pelaku merupakan pemain lama. 

"Ya keduanya merupakan residivis.  Sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.