TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - 2.245 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
SK tersebut diserahkan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, didampingi Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro.
Kegiatan ini dilangsungkan di Alun-alun Nganjuk, Selasa (30/12/2025).
Kang Marhaen -sapaan Bupati- mengatakan pengangkatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi.
Ia turut memberikan selamat dan menekankan agar melayani masyarakat secara optimal kepada mereka.
"Saya berharap seluruh penerima SK dapat menunjukkan kinerja yang disiplin, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Ia menyatakan integritas, etos kerja, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas menjadi hal paling penting.
Untuk itu, momen pengangkatan ini bisa dijadikan sebagai motivasi dalam bekerja.
"Jadikan amanah ini sebagai dorongan untuk terus meningkatkan kinerja. Jangan sampai semangat dan kinerja justru menurun setelah menerima SK," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara transparan.
"Selain itu tanpa dipungut biaya," tegasnya.
Baca juga: Hasil Ramp Check Operasi Lilin Semeru 2025, Bus di Terminal Pare Kediri Laik Jalan
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, menyebut jumlah tenaga honorer yang memenuhi kriteria sebagai PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.455 orang.
Dari jumlah awal sebanyak 2.449 orang, seiring berjalannya waktu dua orang mengundurkan diri dan dua orang meninggal dunia.
"Usai menerima SK, para PPPK Paruh Waktu akan mulai melaksanakan tugas pada unit kerja masing-masing dan menerima penghasilan terhitung mulai 2 Januari 2026," terangnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik