TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus ayah rudapaksa 2 anak tiri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi?
Kabar terbarunya, Alwi (49) terdakwa sekaligus ayah tiri korban divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Vonis untuk terdakwa dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (30/12/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara dengan denda 60 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara,” baca Majelis Hakim.
Terdakwa terbukti melakukan rudapaksa pada dua anak tirinya yang masih di bawah umur yakni berusia 10 dan 7 tahun.
Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum pasal 82 ayat 3, tentang perlindungan anak.
Namun atas vonis ini, penasehat hukum terdakwa menyebut akan melakukan banding dan akan meminta untuk dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.
Untuk diketahui, kasus rudapaksa ayah pada 2 anak tirinya di Tanjung Jabung Timur ini terjadi pada 2024.
Baca juga: Setahun Pria di Tanjabtim Jambi Lakukan Asusila pada 2 Anak Tiri yang Berusia 10 dan 7 Tahun
Baca juga: Daftar Nama 27 Pejabat Peserta Lelang Jabatan Pemkot Sungai Penuh Jambi, Asisten-Kepala Dinas
Modusnya dengan waktu saat sang istri atau ibu korban sedang tak ada di rumah untuk berjualan kue yakni saat subuh.
Pelaku menghampiri korban di kamar, membujuknya dan dan melakukan aksi bejatnya.
Selama setahun, dua korban bungkam dan di awal Juni korban berani menceritakan kejadian yang menimpanya pada ibunya.
Hasil pemeriksaan, korban sekali disetubuhi dan beberapa kali aksi pencabulan. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Daftar Nama 27 Pejabat Peserta Lelang Jabatan Pemkot Sungai Penuh Jambi, Asisten-Kepala Dinas
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Saat Malam Tahun Baru 31/12/2025, 8 Daerah Hujan
Baca juga: Kakek 90 Tahun Hanyut 40 Kilometer di Sungai Batanghari sejak Hilang Dua Hari Lalu