- Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur terkait penangkapan tersangka pengusiran dan pembongkaran paksa rumah nenek berusia 80 tahun, Elina.
Arjumi menilai langkah kepolisian sudah tepat dengan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sejak awal.
Hal ini disampaikan Cak Ji melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Selasa (30/12).
Wakil Wali Kota Surabaya itu menyebut proses hukum berjalan sesuai prosedur setelah laporan resmi masuk ke Polda Jatim.
Menurutnya, langkah cepat dan konkret kepolisian menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan.
Penetapan status tersangka dianggap sebagai bentuk keseriusan aparat dalam mengusut kasus tersebut.
Ia juga menilai kinerja Polda Jatim tidak perlu diragukan dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik.
Lantas, Cak Ji berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi warga lanjut usia dari tindakan sewenang-wenang.
Sebagai informasi, Polda Jatim resmi menetapkan Samuel Adi Kristanto sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara pada Senin (29/12).
Selain Samuel, penyidik juga menetapkan Muhammad Yasin sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengusiran serta pengerusakan rumah milik nenek Elina.