TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sebentar lagi tahun 2025 akan segera berakhir, dan sebentar lagi tahun 2026 akan segera datang menyambut
Bagimana, apakah kamu sudah tahu besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2026
Pasalnya kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2026
Hal itu pun langsung dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang mengatakan jika kenaikan UMP Jabar di tahun 2026 sebesar 5,77 persen.
"Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77 persen," kata Dedi Mulyadi.
Baca juga: Gubernur Jabar Sudah Menetapkan UMP, Berikut Besaran UMK 2026 Sumedang dan Garut
Adapun UMP Jawa Barat di 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik Rp 126.363 atau sekitar 5,77 persen, dari UMP 2025 yang mencapai Rp 2.191.238.
Nah Tribuners, dengan penetapan besaran UMP Jabar 2026 tersebut bukan tanpa diputuskan.
Pasalnya, penentuan besaran UMP mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kepentingan dan kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan dunia usaha.
Baca juga: Libur Nataru 2026, Kunjungan Wisata di Water Sport Pangandaran Meningkat 40 Persen
Namun, sebagian masyarakat di daerah Priangn Timur masih belum mengetahui berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya masing-masing.
Lantas, berapa besaran UMK 2026 di daerah Kota Tasikmalaya, Ciamis dan Banjar?
Baca juga: Gubernur Jabar Sudah Menetapkan UMP, Segini Besaran UMK Pangandaran dan Garut di Tahun 2026
UMK Kota Tasikmalaya 2026
Tribuners, sebagai informasi, jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan khusus untuk penetapan UMK dan UMSK 2026 merupakan langkah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah.
Khusus, untuk UMK di Kota Tasikmalaya dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.801.962 kini di UMK 2026 naik sebesar Rp2.980.336.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Bakal Lakukan Pengawasan Setelah Penetapan UMK dan UMSK 2026
UMK Kabupaten Ciamis 2026
Tak lupa juga, Kabupaten Ciamis pun siap-siap untuk menerima gaji terbaru di tahun 2026 nanti ya.
Keputusan kenaikan UMK dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah.
Khusus, untuk UMK di Kabupaten Ciamis dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.225.279 kini di UMK 2026 naik sebesar Rp2.373.643.
Baca juga: Besaran UMK Pangandaran dan Garut di Tahun 2026, Siap-siap Segini Gaji yang Diterima Tiap Bulannya!
UMK Kota Banjar 2026
Selanjutnya, selain UMK khusus di daerah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar pun tak lupa menaikan UMK di tahun 2026.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah.
Khusus, untuk UMK di Kota Banjar dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.204.754 kini di UMK 2026 naik sebesar Rp2.361.777.