TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, khusus untuk warga Priangan Timur, kini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah resmi ditetapkan di tahun 2026.
Namun sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah resmi menetapkan besaran kenaikan UMP di tahun 2026.
Hal itu pun langsung dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang mengatakan jika kenaikan UMP Jabar di tahun 2026 sebesar 5,77 persen.
"Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77 persen," kata Dedi Mulyadi.
Adapun UMP Jawa Barat di 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik Rp 126.363 atau sekitar 5,77 persen, dari UMP 2025 yang mencapai Rp 2.191.238.
Baca juga: Gubernur Jabar Sudah Menetapkan UMP, Berikut Besaran UMK 2026 Sumedang dan Garut
Nah Tribuners, dengan penetapan besaran UMP Jabar 2026 tersebut bukan tanpa diputuskan.
Pasalnya, penentuan besaran UMP mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kepentingan dan kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan dunia usaha.
Namun, sebagian masyarakat di daerah Priangn Timur masih belum mengetahui berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya masing-masing.
Lantas, berapa besaran UMK 2026 di daerah Garut, Sumedang dan Tasikmalaya?
Baca juga: Gubernur Jabar Sudah Menetapkan UMP, Ini Besaran UMK 2026 Kota dan Kabupaten Tasikmalaya
Baca juga: Gubernur Jabar Sudah Menetapkan UMP, Segini Besaran UMK Pangandaran dan Garut di Tahun 2026
UMK Garut 2026
Tribuners, sebagai informasi, jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan khusus untuk penetapan UMK dan UMSK 2026 merupakan langkah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah.
Khusus, untuk UMK di Garut dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.328.555 kini di UMK 2026 naik sebesar Rp2.472.227.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Bakal Lakukan Pengawasan Setelah Penetapan UMK dan UMSK 2026
UMK Sumedang 2026
Selanjutnya, Kabupaten Sumedang pun tak lupa menaikan UMK di tahun 2026.
Untuk UMK di Kabupaten Sumedang dari UMK tahun 2025 sebesar Rp3.732.088,02 kini di UMK 2026 naik sebesar RpRp3.949.855.
Baca juga: Besaran UMK Pangandaran dan Garut di Tahun 2026, Siap-siap Segini Gaji yang Diterima Tiap Bulannya!
UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026
Selain itu, khusus juga untuk warga Kabupaten Tasikmalaya UMK di tahun 2026 sudah resmi diumumkan pemerintah.
Untuk UMK di Kabupaten Tasikmalaya dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.699.992 kini di UMK 2026 naik sebesar Rp2.871.874.