"Kami melakukan pemeriksaan pada pengunjung kafe dengan cara pengecekan pupil mata dan tes urine terhadap 149 orang,"

Batang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggerebek tiga tempat hiburan malam di dua wilayah yaitu Kabupaten/Kota Pekalongan sebagai upaya mencegah peredaran narkotika dan obat berbahaya, Rabu dinihari (31/12).

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Suryanto Padmadi Raharjo di Batang, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan razia dan deteksi dini ini dalam rangka pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

"Kami melakukan pemeriksaan pada pengunjung kafe dengan cara pengecekan pupil mata dan tes urine terhadap 149 orang," katanya.

Dari hasil pemeriksaan pengunjung di tiga tempat hiburan malam di Kafe Valentine Karaoke Pekalongan sebanyak 52 orang dengan hasil negatif, Happy Puppy Pekalongan (61 orang dinyatakan negatif), dan Paramita Karaoke Kabupaten Pekalongan (36 orang dinyatakan negatif dan satu orang positif psikotropika.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang positif psikotropika, kami akan melakukan asesmen medis pada pelaku di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang," katanya.

Ia mengatakan selama 2025 pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba sebanyak 140 kali kegiatan dengan total jumlah peserta sekitar 26 ribu orang dari berbagai elemen masyarakat baik di lingkungan instansi pemerintah swasta, maupun lembaga pendidikan.

Kemudian, pihaknya juga membentuk relawan anti-narkoba sebanyak 50 orang serta 30 orang penggiat anti-narkoba, serta melaksanakan Program Kelurahan/Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

Ia memaparkan sepanjang 2025, tim rehabilitasi telah menangani 28 orang terdiri atas 23 laki-laki dan 5 perempuan), rawat jalan penyalahguna narkoba terdiri atas 21 klien sukarela, 5 klien hasil TAT dan 2 klien rujukan yang bersumber dari rujukan kepolisian.

Adapun jenis narkoba yang dikonsumsi adalah 17 orang klien menggunakan sabu/ganja dan 11 klien lainnya mengonsumsi obat daftar G (DMP, alprazolam, excimer, tramadol dan yarindoo).

"Untuk rencana program 2026 di Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat diantaranya adalah program pelatihan teknis pendidik sebaya anti-narkotika, program informasi dan edukasi P4GN melalui media luar ruang, media elektronik dan non-elektronik, serta monitoring dan evaluasi," katanya.