TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - DPRD Provinsi Sulawesi Barat secara resmi menyampaikan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Provinsi Sulbar dalam rapat paripurna, Rabu (31/12/2025).
Hasil penyempurnaan Ranperda APBD Tahun 2026 tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, kepada Wakil Gubernur, Salim S Mengga.
Penyampaian keputusan ini menjadi tahapan akhir sebelum APBD Sulbar Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Tak Ada Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Sulbar di APBD 2026, Suraidah Tak Ambil Pusing
Suraidah, dalam sambutannya menjelaskan, proses penyempurnaan Ranperda APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan, apabila hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Ranperda APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD dinyatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, serta RPJMD, maka gubernur dapat menetapkannya menjadi Perda.
Namun sebaliknya, apabila hasil evaluasi dinyatakan belum sesuai, maka Gubernur bersama DPRD wajib melakukan penyempurnaan paling lama tujuh hari kerja sejak hasil evaluasi diterima.
“Penyempurnaan dilakukan oleh Kepala Daerah melalui TAPD bersama DPRD, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD yang menjadi dasar penetapan Perda,”ujar Suraidah dalam sambutannya di rapat paripurna siang tadi.
Ia menambahkan, Badan Anggaran DPRD Sulbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-6202 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD Sulbar Tahun Anggaran 2026.
Hasil pembahasan tindak lanjut evaluasi tersebut kemudian ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2025.
“Pada hari ini, DPRD menyampaikan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Ranperda APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2026 kepada Gubernur sebagai dasar penetapan APBD,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, politisi demokrat itu menitipkan harapan agar pengelolaan keuangan daerah tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, di tengah kondisi ekonomi daerah yang terbatas dan semakin sempitnya ruang fiskal.
Ia menegaskan, penguatan dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah menjadi keharusan agar kebijakan anggaran mampu menjawab kebutuhan pembangunan secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Setiap keputusan anggaran harus berpijak pada kemampuan fiskal yang riil dan dikelola secara terbuka,” tegasnya.
Menutup rapat paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulbar menyampaikan ucapan selamat menyambut Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Sulawesi Barat.
“Meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal, kita harus tetap optimis untuk terus bekerja, melayani, dan berkontribusi demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Sulawesi Barat,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, serta jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD Sulbar.(*)