Akhir Nasib Letda Made dan Thariq Singajuru Dihukum Lebih Berat dari 15 Terdakwa Kasus Prada Lucky
December 31, 2025 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Begini lah akhir nasib Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana serta 15 terdakwa lain kasus kematian Prada Lucky Namo. 

Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana, masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. 

Sementara 15 terdakwa lain dihukum 15 tahun penjara. Mereka adalah:  

1. Sertu Thomas Desamberis Awi 
2. Sertu Andre Mahoklory 
3. Pratu Poncianus Allan Dadi 
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
14. Pratu Firdaus.

Baca juga: Nasib Letda Made Juni dan Thariq Singajuru Dituntut Lebih Berat dari 15 Terdakwa Kasus Prada Lucky

Putusan ini dibacakan Ketua Mejelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno didampingi hakim anggota Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto dalam persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (31/12/2025). 

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana, dan memukul seorang bawahan dan menyebabkan kematian," kata Mayor Subiyatno membacakan putusan.

Majelis hakim menyebut para terdakwa memiliki niat yang sama. 

Terhadap alasan penasihat hukum tentang penyimpangan seksual, Hakim menilai itu tidak relevan. Sebab, itu harus dilakukan dengan pembuktian dan berada dalam internal. 

Majelis Hakim juga menyoroti perihal dasar pembinaan yang selalu disampaikan penasihat hukum. Mestinya setiap pembinaan harus menghindari kerugian materil.

Tindakan yang dilakukan terdakwa sadar dan berujung kematian korban. 

"Tindakan para terdakwa telah menimbulkan kehebohan publik dan merusak citra institusi TNI," jelas majelis hakim. 

Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa adalah tempramen dan tidak memiliki rasa kemanusian.

Berbagai kekerasan yang dilakukan membuat cedera berujung kematian.

Itu berarti kerugian jiwa dan materil pada orang tua almarhum, termasuk untuk korban lainnya Richard Bulan yang kini masih trauma. 

Selain menjalani penjara dan pidana tambahan, para terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 544 juta atau masing-masing terdakwa membayar Rp 32 juta. 

Ibunda Prada Lucky Puas

Ibunda almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih usai majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis kepada 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan putranya, Rabu (31/12/2025).

Di hadapan awak media, Sepriana mewakili keluarga besar almarhum menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah mengawal proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan. Dukungan publik dinilai menjadi penguat bagi keluarga selama mencari keadilan.

“Untuk semua media dan seluruh masyarakat Kota Kupang serta masyarakat Indonesia yang mengikuti sidang ini, baik secara langsung maupun daring, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih. Berkat dukungan media dan masyarakat, almarhum anak kami bisa mendapatkan keadilan,” ujar Sepriana dengan suara bergetar.

Sepriana menyebut, keluarga merasa puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurutnya, vonis tersebut mencerminkan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan keluarga korban atas hilangnya nyawa Prada Lucky.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tiga hakim yang mulia, Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, serta pimpinan institusi TNI yang telah memberikan keadilan bagi anak kami. Tuntutan Oditur Militer juga telah didengar oleh hakim dan itu adalah isi hati kami sebagai keluarga,” katanya.

Sepriana juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas putusan tersebut. Ia menegaskan, keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk proses pemecatan para terpidana dari dinas militer.

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus, Sang Pemilik Hidup, karena telah memberikan keadilan yang sebesar-besarnya bagi almarhum Lucky. Kami tidak bisa membalas semua kebaikan ini selain dengan doa,” ujarnya.

Kronologi Penyiksaan Prada Lucky Berujung Kematian

TUNTUT - Pelda Christian, ayah mendiang Prada Lucky tetap menuntut 17 terdakwa penyiksa anaknya dihukum mati meski oditur sudah menuntut mereka pemecatan dari dinas militer.
TUNTUT - Pelda Christian, ayah mendiang Prada Lucky tetap menuntut 17 terdakwa penyiksa anaknya dihukum mati meski oditur sudah menuntut mereka pemecatan dari dinas militer. (pos kupang/maria selviani baki)

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat penyiksaan luar biasa dari senior-seniornya.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025. 

Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online.

Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual. 

Dari sini lah para terdakwa kemudian menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard. 

Mereka menyambuk, memukul, menampar wajah, menendang, menghantam perut, menginjak hingga mengolesi bubuk cabai di kemaluan. 

Atas penganiayaan itu, Prada Lucky akhirnya dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari di ruang ICU. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.