Praktisi Hukum Pastikan Insanul Fahmi Bisa Dipidana karena Nikah Siri Tanpa Izin Wardatina Mawa
December 31, 2025 11:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum, Agustinus Nahak memastikan Insanul Fahmi bisa dipidana karena menikah siri tanpa izin istri pertamanya, Wardatina Mawa.

Polemik rumah tangga pengusaha asal Medan, Insanul Fahmi yang diam-diam menikah siri dengan selebgram Inara Rusli tanpa sepengetahuan istri sahnya masih bergulir.

Wardatina Mawa diketahui telah melaporkan Insan dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinaan.

Sebuah rekaman CCTV berdurasi dua jam yang berisi konten asusila antara Insan dan Inara digunakan Mawa sebagai bukti.

Di tengah laporan itu, Insan muncul dan mengaku dirinya dan Inara sudah menikah secara siri.

Kendati telah menikah siri, Insan dinilai tak semudah itu lolos dari jerat hukum.

Agustinus Nahak menyebut, ayah satu anak tersebut masih memungkinkan dikenai pidana.

"Kalau Muslim kan boleh ya menikah lebih dari satu orang, di agama boleh, tapi di hukum positif itu harus izin istri pertama. Kalau dia tidak dapat izin dari istri pertama ya kena pidana," tegas Agustinus, dikutip dari YouTube STAR 7 Channel, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, pernikahan tanpa izin yang dilakukan Insan dan Inara sudah termasuk dalam perzinaan.

"Kalau tanpa izin kan larinya juga kan perzinaan, itu nanti diproses ada ahli agama, ada ahli pidana akan melihat apakah ada unsur pidana atau tidak," beber Agustinus.

Baca juga: Insan Rujuk dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Minta sang Suami Melepaskannya: Bahagialah!

Pihaknya menyoroti kesalahan Inara dalam kasus ini.

Disinggung apakah hukum agama nantinya akan berpengaruh pada hukum pidana, Agus membenarkan.

"Ya sebenarnya hukum agama bisa jadi patokan hukum perzinaan, selama memang ada izinnya. Kalau tidak ada izin kan dianggap ilegal."

"Sekarang lu menikah lagi atau menikah dengan seseorang, tiba-tiba menikah secara gelap. Kan artinya merugikan istri pertama dong karena dia tidak merestui," pungkasnya.

Insan dan Inara Sudah Diperiksa dalam Kasus Perzinaan

Insanul Fahmi telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/12/2025) malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Insan masih berstatus saksi terlapor.

Pihaknya yang sebelumnya menunda jadwal pemeriksaan, mengaku lega akhirnya bisa memenuhi panggilan penyidik.

"Ngasih keterangan dan memberikan klarifikasi ya, terkait Pasal 284 (perzinaan). Alhamdulillah berjalan lancar," terangnya nampak lelah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/12/2025).

Di kesempatan tersebut, pengusaha kuliner asal Medan itu juga disodori 30 pertanyaan.

"Sekitar 30 kali ya, cuma mungkin banyak karena memang diulang-ulang," bebernya.

Ayah satu anak itu lega bisa menjawab pertanyaan secara baik.

"Alhamdulillah, alhamdulillah. Lebih lega," akunya.

Insan meminta doa terkait kasus yang kini membelitnya itu.

"Doain aja yang terbaik," pintanya.

Baca juga: Di Tengah Konflik dengan Insan, Mawa Pilih Pergi Umrah: Datang Bawa Luka, Pulang dengan Jiwa Baru

Sebelumnya, diungkapkan Kasubbid Humas Polda Metro Jaya, Reonald T.S. Simanjuntak, kasus ini sudah mulai masuk ke tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi.

Termasuk, meminta klarifikasi dari salah satu hotel dan juga KUA di Medan.

"Ya langkah yang sudah dilakukan oleh penyidik hingga saat ini bahwa sudah memeriksa, sudah mengambil klarifikasi terhadap pelapor atau korban dengan inisial WM," ungkapnya, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (25/12/2025).

"Kemudian, penyidik juga telah melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap salah satu hotel yang ada di TB Simatupang," imbuhnya.

Pihaknya turut melakukan koordinasi dengan KUA Hamparan Perak Medan.

"Kemudian sudah melakukan koordinasi juga dan klarifikasi terhadap kantor urusan agama KUA Hamparan Perak Medan," tandas Reonald.

Disinggung soal kendala dalam menangani kasus ini, Reonald mengurai sejumlah saksi meminta penundaan pemeriksaan, termasuk Insan.

"Ya kendalanya di sini bahwa dalam perkara ini saksi dengan inisial RM (ayah Insan) itu saat kemarin kami antar undangan klarifikasinya meminta reschedule jadwal untuk klarifikasi pada Jumat 26 Desember nanti," tukasnya.

Baca juga: Tanggapi Kasus Insanul-Inara Rusli, Andrew Andika Bongkar Alasan Batal Nikahi Violentina Secara Siri

Sementara itu, Inara Rusli telah memenuhi panggilan penyidik dengan status sebagai saksi sejak 22 Desember 2025 lalu.

"Kalau untuk saudari IR-nya itu tanggal 22 Desember kemarin sudah," jelasnya.

Buku Nikah Mawa dan Insan akan Diperiksa

Di sisi lain, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan mengecek buku nikah Wardatina Mawa pelapor kasus dugaan perzinaan dengan terlapor Inara Rusli.

Hal itu dikatakan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya buku nikah pelapor itu terkait pernikahannya dengan Insanul Fahmi.

Iskandarsyah menyebut akan melakukan pengecekan buku nikah ke pihak KUA.

"Rencana kita mengecek data pernikahan dulu karena pasalnya di sini perzinaan, (Kantor Urusan Agama) KUA-nya kita periksa dulu," ucapnya.

Sejauh ini penyidik juga sudah memeriksa dua saksi dari pelapor.

Baca juga: Eva Manurung Sebut Virgoun akan Ambil Alih Hak Asuh Anak dari Inara Rusli

Di samping itu, penyidik pun masih menunggu hasil dari laboratorium forensik digital soal pemeriksaan bukti CCTV yang turut dilampirkan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan barang bukti berupa rekaman CCTV dugaan perzinaan selebgram Inara Rusli dengan Insanul Fahmi ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. 

Barang bukti itu diserahkan oleh pelapor selebgram Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi saat dimintai keterangan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/12/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan barang bukti elektronik, khususnya flashdisk berisi rekaman CCTV segera dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Polri untuk diteliti keasliannya.

"Penyidik mengirim barang bukti ke lab digital forensik Bareskrim," tuturnya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Ada tiga item yang diterima penyidik antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buku nikah, dan satu Kartu Keluarga.

Kombes Budi juga menjelaskan penyidik telah meminta keterangan dari pelapor beserta saksi lain. 

"Iya pelapor dan saksi sudah diminta keterangan," imbuhnya.

Keterlibatan Inara Rusli di rumah tangga Insan terungkap dari unggahan Instagram Story istri sah insan, Mawa, Sabtu (22/11/2025) lalu.

Buntutnya, Mawa memilih melaporkan Insan dan Inara ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinaan.

Mawa mengaku mengantongi bukti CCTV berdurasi dua jam yang memuat video hubungan layaknya suami istri antara Insan dan Inara.

Di sisi lain, Inara muncul dan mengaku dirinya dijebak untuk poligami oleh Insan dengan dalih telah menjatuhkan talak dua terhadap Mawa.

(Tribunnews.com/ Salma/ Reynas Abdilla)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.