TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, naik pitam.
Kemarahan Kapolres Bungo membuncah saat mengetahui ada dua anak dan remaja perempuan asal Bandung, Provinsi Jawa Barat, menjadi korban perdagangan manusia dan dibawa ke Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dua perempuan berusia belasan tahun asal bandung itu dibawa ke Bungo untuk dijadikan LC atau ladies companion.
Iming-iming Barang Berharga Berujung Eksploitasi
Dua warga asal Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi di Kabupaten Bungo, Jambi, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
RM (26) dan MI (20) merupakan warga Majalengka yang diketahui tinggal dan beraktivitas di Bungo.
Sementara korbannya adalah adalah perempuan, termasuk dua anak di bawah umur, I (15 ) dan M 17 tahun.
Mereka dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) di tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo mengatakan pengungkapan kasus TPPO tersebut merupakan hasil pengembangan dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/12/2025), Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan pengembangan kasus oleh Satreskrim Polres Bungo dimulai pada Sabtu (27/12/2025).
Saat itu, polisi mengamankan seorang perempuan di sebuah hotel di Kabupaten Bungo.
Kemudian, penyelidikan berlanjut ke sebuah tempat hiburan malam karaoke pada Minggu (28/12/2025) sore.
Tempat karaoke itu berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Tebo.
Di lokasi itu, polisi mengamankan tujuh perempuan, terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
Mereka dipekerjakan oleh pengelola tempat karaoke.
"Anak di bawah umur berinisial I dan M, masing-masing berusia 15 dan 17 tahun, merupakan warga Bandung," ujar AKBP Natalena.
Selain para perempuan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pria dewasa yang diduga terlibat dalam operasional tempat karaoke.
Barang Berharga untuk Ikat Pekerja
Kapolres Bungo menjelaskan, pemilik tempat karaoke diduga menggunakan modus licik untuk mengikat pekerjanya.
Pemilik karaoke memberikan barang-barang berharga untuk mengikat para pekerjanya, termasuk anak di bawah umur.
Barang-barang itu antara lain telepon genggam terbaru dan pakaian, yang kemudian harus dibayar dengan sistem cicilan.
"Dengan cara ini, para pekerja menjadi terikat dan terus bekerja untuk menarik tamu," jelas Natalena.
Korban Diserahkan ke Dinas Sosial
Dua anak perempuan di bawah umur tersebut telah diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Jambi untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut dan dipulangkan ke daerah asal.
Dua Tersangka Ditahan, Pemilik Karaoke Jadi Buron
Polisi menangkap dua pria berinisial R dan M dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik tempat karaoke yang dikenal dengan panggilan Teteh Iis (40) masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Baca juga: Seorang Mahasiswa Jambi Minum Alkohol di Jembatan Aurduri II, Jatuh ke Sungai lalu Meninggal
Baca juga: Daftar Lokasi yang Diprediksi Ramai di Jambi Malam Ini, Tugu Keris, MTQ, Gentala Arasy, Jamtos, WTC