SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa.
Tersangka diketahui berinisial AL (40), mantan Kades Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo membenarkan penahanan tersebut. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Tanjung Raja.
“Iya, tersangka sudah kami tahan dan dibawa ke Lapas Tanjung Raja,” ujar Bagus saat ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (31/12/2025).
Menurut Bagus, Alamsyah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada anggaran tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 388 juta.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 53 orang saksi, termasuk empat saksi ahli yang berasal dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, serta ahli hukum pidana.
“Kerugian negara sebesar Rp 388 juta merupakan hasil penghitungan Inspektorat Ogan Ilir. Kami juga menyita sebanyak 37 dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penggunaan dana desa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
“Tentunya tersangka akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.