Soal Aset Daerah Kabupaten Serang, Wali Kota Serang Budi Rustandi Siap Koordinasi dengan KPK
December 31, 2025 01:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang Budi Rustandi menanggapi pernyataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait penyerahan aset daerah.

Ia mengatakan sebagai kepala daerah yang baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memiliki langkah berbeda dari yang sebelumnya.

Namun menurutnya, perbedaan pandangan hal yang wajar.

Budi menegaskan kebijakan Pemkot Serang fokus pada kepentingan pemerintah dan warga Kota Serang.

"Di mana kami sebagai Wali kota, Pemerintah Kota Serang juga mempunyai kebijakan yang baru, yang mana memang urgensinya adalah kepentingan dari Pemerintah Kota Serang dan warga Kota Serang," katanya, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: Tembok Kantor Damkar Kabupaten Serang Jebol, Kawasan Royal Baroe Kota Serang Diterjang Banjir

Ia juga menyinggung rencana Pemkot Serang melakukan revitalisasi alun-alun Kota Serang.

Namun, penataan kawasan perlu disesuaikan dengan fungsi serta peruntukannya.

"Ke depan akan membangun alun-alun. Tidak mungkin dong di depannya banyak demo tidak sesuai dengan tempatnya," ucap Budi.

Budi juga menjelaskan terkait fungsi kantor pemerintah daerah, dan menyebut kepala daerah berkantor di wilayah administrasinya masing-masing.

"Dan layaknya ketika seorang kepala daerah dari kabupaten ketika dia berkantor bisa menyapa warga kabupaten, bukan menyapa warga Kota Serang," jelasnya.

Persoalan aset daerah, ia akan melakukan komunikasi dan diskusi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Upaya tersebut agar segala proses berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tentunya saya sebagai wali kota yang baru mempunyai upaya akan berkomunikasi dengan KPK. Saya ingin bagaimana ini mengembalikan sesuai dengan undang-undang, itu aja," ujar Budi.

"Pak Sekda boleh bilang seperti itu itu sah-sah saja. Saya juga bicara seperti ini juga sah-sah saja," tambahnya.

Baca juga: 500 Ton Sampah Tangsel per Hari Masuk TPSA Cilowong Mulai Januari 2026, Warga Dapat Kompensasi

Budi menilai lokasi kantor Wali Kota Serang saat ini tidak representatif sebagai pusat pemerintahan ibu kota provinsi.

"Karena kan kita juga butuh tempat juga, masa ibu kota provinsi kantornya belakang jalan kereta," tutup Budi.

Sebelumnya, Pemkab Serang menegaskan tidak akan menyerahkan aset kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada Pemkot Serang.

Pasalnya, kedua aset tersebut tidak termasuk dalam daftar aset yang wajib diserahkan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan bahwa proses penyerahan aset antara Pemkab dan Pemkot Serang sepenuhnya mengacu pada daftar resmi KPK dan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan permintaan sepihak.

“Untuk kantor BPBD dan Satpol PP, aset tersebut tidak masuk dalam daftar KPK yang harus diserahkan kepada Kota Serang. Karena itu, Pemkab Serang dengan tegas tidak akan menyerahkan aset tersebut,” kata Zaldi, Selasa (30/12/2025).

Menurut Zaldi, daftar aset yang harus diserahkan telah disepakati sejak awal oleh Pemkab dan Pemkot Serang.

Karena itu, tidak semua aset milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang secara otomatis menjadi kewenangan Pemkot Serang.

“Kenapa tidak diserahkan? Karena memang tidak ada dalam daftar yang disepakati. Contohnya juga Pendopo Kabupaten Serang, itu merupakan aset yang tidak akan diserahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Serang tetap berkomitmen menyelesaikan penyerahan aset yang memang masuk dalam daftar KPK.

Dari sekitar 30 aset, saat ini tersisa delapan aset yang masih dalam proses penyerahan, termasuk kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPA).

Zaldi menjelaskan, keterlambatan penyerahan kantor Disdukcapil disebabkan oleh kendala teknis jaringan komputer. Sementara itu, penyelesaian penyerahan kantor DKBPPA ditargetkan rampung pada 2026 sebelum dipindahkan.

Sementara itu, terkait wacana pemindahan kantor BPBD dan Satpol PP, Zaldi menegaskan hal tersebut baru memungkinkan jika Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Ciruas telah selesai dibangun.

“Kalaupun nanti harus pindah, Puspemkab di Ciruas harus selesai terlebih dahulu. Namun sekali lagi, itu bukan aset yang wajib diserahkan kepada Pemkot Serang,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.