Eks PJ Gubernur Sulbar Dicekal Keluar Negeri, Imbas Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel
December 31, 2025 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM- Mantan Pj Gubernur Sulsel dan Sulbar, Bahtiar Baharuddin kini dalam pengawasan penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Bahtiar dilarang bepergian ke luar negeri oleh Kejati Sulsel, karena kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Selain Bahtiar, lima orang lainnya juga dicekal.

Baca juga: Awal Tahun, Aries Lajang Bertemu Sosok Tak Terduga, Libra Makin Harmonis di 1 Januari 2026

Baca juga: Permintaan APH, 3 Desa di Mamuju Jadi Target Audit Investigasi Inspektorat di Awal 2026

Tiga dari lima orang itu, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, seorang direktur perusahaan dan seorang karyawan.

Mereka dicekal demi kelancaran proses penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan saat ini penyidik Kejati Sulsel.

Hal ini disampaikan, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025) sore melansir Tribun-Timur.com

"Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri," kata Didik Farkhan Alisyahdi.

Adapun identitas ke enam orang itu, masih-masing;

1. BB atau Bahtiar Baharuddin (Laki-laki, 54 Tahun), Pekerjaan: PNS/Mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel.

2. HS (Laki-laki, 51 Tahun), Pekerjaan: PNS pada Pemprov Sulsel.

3. RR (Perempuan, 35 Tahun), Pekerjaan: PNS

4. UN (Perempuan, 49 Tahun), Pekerjaan: PNS.

5. RM (Perempuan, 55 Tahun), Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama PT. AAN).

6. RE (Laki-laki, 40 Tahun), Pekerjaan: Karyawan Swasta.

Perkembangan Penyidikan

Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.

Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.

Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.