Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali memusnahkan barang bukti hasil operasi penindakan sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan tersebut digelar secara terbuka di halaman Mapolres Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kebupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tepatnya di samping halaman aula wicaksana Polres morowali dan disaksikan sejumlah unsur instansi terkait sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Morowali, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan daftar pemusnahan barang bukti yang ditampilkan, Polres Morowali memusnahkan 15.000 butir pil THD, yang merupakan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan terlarang.
Selain Narkoba, barang bukti terbanyak berasal dari minuman keras (Miras), baik tradisional maupun pabrikan.
Baca juga: Mengakhiri 2025 dengan Zikir Akbar, Bupati Sigi Doakan Kedamaian dan Kemajuan Daerah
Untuk Miras tradisional jenis cap tikus, aparat memusnahkan sebanyak 1.128 bungkus, 192 liter, serta 94 botol.
Sementara itu, Miras pabrikan yang dimusnahkan di antaranya Bir Bintang 72 botol, Bir Bintang Crystal 44 botol, Prost 24 botol, Anker 36 botol, Amer Raja 72 botol, Singaraja 48 botol, Friend Ship 36 botol, serta Saguer atau Ballo sebanyak 100 liter.
Selain itu, turut dimusnahkan Topi Bintang Vodka 20 botol, Topi Bintang Whisky 10 botol, Anggur Kolesong 12 botol, Anggur Merah 64 botol, serta Cap Benteng sebanyak 3 dos dengan isi 12 botol per dos.
Tak hanya Narkoba dan Miras, Polres Morowali juga memusnahkan 145 knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi, yang sebelumnya diamankan dari hasil penertiban kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Morowali.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri perwakilan dari kejaksaan negeri Morowali, Ketua DPRD, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Kabupaten Morowali, serta perwakilan Kodim 1311 Morowali.
Dalam sambutannya Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan upaya untuk menekan angka pelanggaran hukum, mencegah peredaran barang terlarang, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, termasuk dari gangguan kebisingan akibat knalpot brong dan dampak sosial serta kesehatan dari konsumsi Miras ilegal dan obat-obatan terlarang. (*)