SY Pelaku Ketiga Bongkar Paksa Rumah Nenek Elina Ditangkap di Warkop Surabaya, Ditetapkan Tersangka 
December 31, 2025 03:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Jatim kembali menangkap pelaku ketiga dalam kasus mengeroyok dan mengusir paksa nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, Selasa (30/12/2025) malam.

Terbaru, tersangka ketiga berinisial SY (59) alias Klowor berhasil ditangkap Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, saat sedang nongkrong di warkop kawasan Pakis, Sawahan, Surabaya, pukul 22.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pelaku kini telah ditetapkan tersangka.

"Tadi malam tim penyidik di Reskrim Umum Polda Jaim telah menangkap satu orang tersangka lagi terduga pelaku 170 KUHP rumah Nenek Elina,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025), dikutip Kompas.com

LAPOR OKNUM POLISI - Elina Widjajanti dkk saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025)
 Pihak kuasa hukum Nenek Elina berencana melaporkan oknum polisi Polsek Lakarsantri  atas dugaan pengabaian laporan perlindungan hukum sebelum rumah dirobohkan secara paksa.
LAPOR OKNUM POLISI - Elina Widjajanti dkk saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025) Pihak kuasa hukum Nenek Elina berencana melaporkan oknum polisi Polsek Lakarsantri atas dugaan pengabaian laporan perlindungan hukum sebelum rumah dirobohkan secara paksa. (Kompas.com/IZZATUN NAJIBAH)

Dengan penetapan tersangka tersebut, Polda Jatim sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina di Surabaya.

“Untuk tersangka MY sendiri sehari sebelumnya sudah ditangkap, setelah SAK. Jadi secara total sampai saat ini sudah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku,” ujar Jules.

Baca juga: Ratapi Puing Rumah Usai Dibongkar Paksa Samuel, Nenek Elina Curhat Berharap Haknya Cepat Kembali

Jules menjelaskan bahwa SY memiliki peran yang sama seperti SAK dan MY, yakni sesuai Pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang atau barang. 

“Sama, untuk tersangka yang terakhir ini perannya juga turut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumahnya,” katanya. 

Dalam video yang beredar, SY tertangkap kamera ikut memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya dengan cara diangkat bersama tiga orang lainnya termasuk MY. 

"Betul (di video). Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video nanti kota telusuri peran para tersangka,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jabar tersebut. 

Atas perbuatannya, SAK, MY, dan SY dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

2 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Samuel diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025). 

Setelah itu, M Yasin ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo, Surabaya.

Kini Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY). 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengatakan, peran dari dua tersangka diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 

“Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” kata Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).

Samuel dan Yasin dijerat Pasal 170 KUHP tentang orang yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 

Penanganan kasus ini masih berlangsung di meja penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah dua orang ditetapkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. 

“Betul (potensi tersangka lain) saya sudah tadi bahwa ini berdasarkan SCI kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain,” ucap Widi.

Kasus Nenek Elina 

Sebelumnya, kasus ini bermula saat rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa Samuel (SAK) pada 6 Agustus 2025 Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Tapi, pihak Elina membantah adanya jual beli tersebut. 

Elisa merupakan kakak kandung Elina. Dia tak menikah dan tidak mengadopsi anak.

Pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris ke enam anggota keluarganya termasuk Elina.

Pada 5 Agustus 2025, rombongan Samuel mendatangi Elina. Yasin (MY) diduga oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) membantu Samuel mengusir paksa Elina dari rumah dengan cara diangkat.

Tidak sendirian, Yasin terangkap dalam video sedang mengangkat Nenek Elina bersama tiga orang lainnya. 

Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Penjelasan Samuel

Di lain sisi, Samuel Ardi Kristanto (44) pihak yang disebut-sebut sebagai biang keladi viralnya video amatir oknum anggota ormas mengusir paksa Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, akhirnya angkat bicara

Samuel menyampaikan klarifikasi tersebut dalam sebuah sesi wawancara bersama seorang pengacara M Sholeh berdurasi hampir 12 menit yang ditayangkan dalam akun Instagram (IG) @sholeh_lawyer, pada Jumat (26/12/2025) malam. 

Ternyata, Samuel mengaku sudah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. 

Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia. 

Sepeninggal mantan pemilik rumah; Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. 

Namun urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025. 

Ia sempat berkomunikasi dengan pihak pengurus RT setempat, dengan membawa semua berkas bukti keabsahan kepemilikan rumah. 

Namun, pengurus RT setempat meminta agar dirinya menyelesaikan urusan dengan beberapa pihak yang masih tinggal di dalam rumah tersebut. 

Samuel pun berusaha menjalankan anjuran dari pengurus RT untuk menyelesaikan permasalahan secara internal antara pihaknya dengan para penghuni rumah tersebut. 

Lantas ia mendatangi rumah tersebut untuk bertemu dengan sosok Iwan, diketahui merupakan anak angkat dari Elisa. 

Samuel menyampaikan keinginannya untuk menempati rumah tersebut dan menyarankan Iwan serta para penghuni lain berpindah tempat tinggal.

Selama berkomunikasi dengan Iwan di dalam rumah itu, Samuel datang ditemani oleh Yasin, salah satu teman dekatnya. 

Mengapa demikian, ia cuma ingin mengantisipasi manakala terjadi ketegangan di antara kedua belah pihak. 

"Saya berpikiran mungkin nanti terjadi suatu keributan. Saya memang mengajak namanya Pak Yasin, teman saya sendiri," ujarnya seperti dalam unggahan video @sholeh_lawyer yang dilihat TribunJatim.com, pada Jumat malam. 

Seingat Samuel, di dalam rumah tersebut, tinggal beberapa orang yakni Musmirah yang dipanggil Mira, dan Sari Murita Purwandari yang dipanggil Sari. Kemudian, Iwan merupakan suami dari Mira. 

Lantas, apakah ada sosok penghuni lain yakni Elina atau Nenek Elina. Samuel mengaku, tidak mengetahui sosok tersebut sebagai penghuni rumah tersebut sejak awal. 

"(Sosok Nenek Elina) Tidak ada," katanya menjawab pertanyaan M Sholeh. 

Namun, saat Samuel menanyakan bukti keabsahan kepemilikan rumah yang dimiliki oleh kubu para penghuni awal yang diwakili Iwan. Menurut Samuel, pihak penghuni rumah tersebut tidak dapat menunjukkannya sama sekali. 

"(Apakah Iwan bisa menunjukkan kepemilikan berupa sertifikat, apakah Surat Letter C?) enggak juga. Tidak bisa," ungkapnya. 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.