TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 senilai Rp4,40 triliun.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Hotel Aston Niu Manokwari, Selasa (30/12/2025) malam.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi yang terdiri dari Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem Bersatu, Amanat Sejahtera, Gerakan Bangkit Indonesia Raya dan Fraksi Otsus menyampaikan persetujuan dan kesepakatannya.
Adapun pendapatan terbesar dalam APBD 2026 senilai Rp4,40 triliun berasal dari transfer pemerintah pusat dengan nilai lebih dari Rp3,76 triliun.
Sementara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp645,36 miliar. Sumbernya berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan lain yang sah.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp807,76 miliar.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Pastikan APBD 2026 Konsisten dengan RPJMD 2025-2029
Dari sisi belanja, APBD 2026 mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,46 triliun.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja operasi sebesar Rp2,19 triliun, belanja modal sebesar Rp368,20 miliar, belanja transfer sebesar Rp1,87 triliun, serta belanja tidak terduga sebesar Rp28 miliar.
Sementara pada sisi penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp60 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam sambutannya menyatakan keberhasilan APBD ditentukan pada bagaimana mengelola anggaran dan mengimplementasikannya secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
"Kita semua adalah penyelenggara tugas tugas pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan. Kita berkewajiban dan untuk membangun daerah dengan melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik," tandasnya.