SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pelarian SY (59) alias Klowor, salah satu oknum anggota ormas yang terlibat dalam pengeroyokan dan pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), berakhir di meja warung kopi.
Anggota Polda Jatim membekuk tersangka ketiga ini saat asyik nongkrong di kawasan Jalan Diponggo, Surabaya, Rabu (31/12/2025).
Kasus yang menimpa Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep ini sempat viral di media sosial, setelah video amatir menunjukkan nenek 80 tahun tersebut digendong paksa keluar dari rumahnya yang kemudian dihancurkan rata dengan tanah.
Baca juga: Breaking News - Otak Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ditahan, Samuel Digelandang ke Polda Jatim
Penangkapan SY menambah daftar panjang tersangka, setelah sebelumnya polisi menahan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin pada Senin (29/12/2025).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa SY memiliki peran aktif dalam aksi pengosongan paksa tersebut.
"Tersangka SY perannya turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya. Kami mengenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan barang dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ujar Jules di Mapolda Jatim.
Polda Jatim juga mensinyalir akan ada tersangka baru berdasarkan bukti rekaman video viral.
"Doakan dalam waktu dekat bisa bertambah. Kami terus telusuri peran masing-masing pelaku dalam video tersebut," tambahnya.
Baca juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya: Polda Jatim Tetapkan Samuel dan Yasin Jadi Tersangka
Di sisi lain, Nenek Elina tampak mendatangi puing-puing rumahnya yang kini telah dipasangi garis polisi.
Meski rumahnya tak lagi berbentuk, senyum tipis terpancar dari wajahnya saat mendengar para pelaku telah ditangkap.
"Terima kasih yang sudah menolong saya. Saya tidak buat apa-apa, tapi mereka menyusahkan saya. Saya minta surat-surat, sertifikat, dan laptop saya dikembalikan," tutur Nenek Elina dengan nada lirih namun tegas.
Ia berharap rumahnya dapat dibangun kembali, karena merasa memiliki hak sah atas tanah tersebut.
Baca juga: Nenek Elina Semringah Usai Perusak Rumahnya Ditangkap, Kuasa Hukum Akan Lapor ke Propam Polda Jatim
Samuel Ardi Kristanto, pihak yang mengeklaim sebagai pemilik lahan, akhirnya angkat bicara.
Ia mengaku telah membeli rumah tersebut sejak 2014 dari sosok bernama Elisa (almarhumah) dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) dari notaris.
Samuel berdalih telah mencoba melakukan mediasi melalui RT, namun pihak penghuni rumah (anak angkat Elisa dan Nenek Elina) tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tandingan.
Baca juga: Lawan Premanisme di Surabaya, Cak Eri Ancam Bubarkan Ormas Pelanggar Hukum: Hukumnya Haram
Terkait pembongkaran paksa tanpa jalur pengadilan, Samuel mengakui langkahnya keliru.
"Jujur kalau lewat pengadilan biaya mahal dan waktu lama. Saya mengakui langkah ini salah, tapi saya siap bertanggung jawab secara hukum karena saya punya bukti sah," ujar Samuel dalam klarifikasinya di media sosial.
Kuasa hukum Samuel, Ra Syafi', juga membenarkan bahwa kliennya memiliki surat Petok D dan AJB.
Namun, ia menegaskan bahwa aksi pengosongan dan perobohan rumah tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengannya sebagai pengacara.