Tahun Baru 2026 Purbalingga Tanpa Kembang Api, Pemkab Terbitkan SE Kesederhanaan
December 31, 2025 03:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan kesederhanaan serta larangan penggunaan kembang api dan petasan. 


Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulastri mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati dan keprihatinan atas musibah yang menimpa masyarakat di Sumatera, sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 


"Masyarakat diimbau merayakan malam pergantian tahun baru secara sederhana, tidak berlebihan dan menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum," ujarnya.


Selain itu, pihaknya juga mengatakan secara tegas melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun. 


Melalui kebijakan tersebut, ia berharap seluruh masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan suasana pergantian tahun yang aman, tertib dan bermakna.


"Kepatuhan terhadap imbauan ini merupakan tanggung jawab bersama agar pergantian tahun baru dapat berlangsung aman dan penuh kepedulian sosial," katanya. 


Sementara itu, Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan bahwa, kebijakan pemerintah daerah telah sejalan dengan instruksi Kapolri terkait pengamanan malam tahun baru. 


"Secara terpusat, Mabes Polri menginstruksikan agar perayaan Tahun Baru dapat dikemas dalam suasana keprihatinan atas musibah di Sumatra. Di Purbalingga, kami berharap tidak ada perayaan yang berlebih dan secara tertulis kami juga sudah memiliki rujukan larangan penggunaan kembang api," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025). 


Untuk menjalankan instruksi tersebut, pihaknya mengatakan jajaran intelejen Polres Purbalingga tidak akan menerbitkan izin penggunaan kembang api ataupun keramaian malam Tahun Baru yang bersifat terorganisir dan bertentangan dengan situasi saat ini. 


Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan pola pengamanan secara komperhensif di sejumlah titik keramaian. 


"Kami tetap menggunakan pola pengamanan yang komprehensif. Contohnya di Alun-alun akan kami tempatkan personel agar situasi tetap aman," ujarnya. 

Baca juga: Gerindra Pekalongan Dukung Pilkada Lewat Mekanisme DPRD


Sementara itu, terkait kemungkinan masyarakat yang tetap menyalakan kembang api di lingkungan permukiman, Kapolres menegaskan pendekatan persuasif tetap akan dikedepankan. 


"Untuk masyarakat umum yang tetap menyalakan kembang api, memang tidak ada sanksi hukum. Namun, demikian kami tetap menyarankan agar masyarakat tidak mengunakan kembang api ataupun petasan.

Kami harap masyarakat tetap bisa merayakan pergantian tahun dengan gembira, dan tetap mengingat kesedihan saudara-saudari kita di Sumatra," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.