SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang berinisial DA (35) melaporkan mantan suaminya berinisial AK ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak penganiayaan.
Laporan tersebut dibuat pada Rabu (31/12/2025) siang.
Kepada petugas, warga Kecamatan Sukarami, Palembang ini menuturkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Citra Grand City, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Kejadian bermula saat terlapor, yang merupakan mantan suaminya, mendatangi korban dengan tujuan mengantar anak mereka ke rumah ibu korban.
Namun, saat berada di lokasi, terjadi selisih paham antara korban dan terlapor.
Korban menjelaskan, terlapor merasa kesal karena tidak mendapat tanggapan dari korban, sehingga berniat kembali membawa anak mereka.
Meski korban sempat mengizinkan, terlapor tidak kunjung meninggalkan lokasi, yang kemudian memicu pertengkaran.
“Masalahnya sepele, gara-gara anak. Saya kasihan sama anak saya, mau diajak pergi tapi tidak jadi-jadi, akhirnya cekcok dan saya dipukul,” ujar korban kepada petugas.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar pada kedua lengan serta kaki sebelah kiri.
Tidak terima atas kejadian itu, korban pun melaporkan mantan suaminya ke polisi dan berharap pelaku segera diproses hukum.
Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Kosasih melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya.