Pemprov Sulbar Targetkan PAD Rp 568 Miliar dalam APBD 2026
December 31, 2025 04:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - "Kita perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Daerah kita ini kan masih bergantung dengan dana transfer ke daerah, sehingga kemandirian daerah harus kita tingkatkan," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, Rabu (31/12/2025).

Pernyataan itu disampaikan Junda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Sulbar.

Agenda paripurna tersebut adalah penyampaian Surat Keputusan terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: DPRD Sulbar Tekankan Transparansi dan Penguatan Pendapatan dalam Ranperda APBD 2026

Junda mengatakan penyempurnaan APBD 2026 tindak lanjut evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap RAPBD Sulbar.

Selain menekankan kemandirian fiskal, Junda menyebut Pemprov Sulbar harus menggali potensi sumber pendapatan baru.

Hal ini bertujuan agar postur anggaran tetap sehat dan terjaga.

"Belanja yang dilakukan harus disusun sesuai dengan pendapatan daerah kita, agar kita bisa balance (seimbang) dalam penyelenggaraan kegiatan di tahun anggaran berjalan," tuturnya.

Target PAD 2026 Meningkat

Untuk tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Sulbar memproyeksikan target PAD sebesar Rp 568 miliar.

Angka ini diklaim mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian pada 2024.

Terkait realisasi PAD tahun 2025 yang baru saja berakhir, Junda mengungkapkan capaian sementara berada di kisaran 75 hingga 76 persen.

Meski tidak merinci angka nominal secara detail, persentase tersebut menjadi acuan dalam penyusunan target tahun depan.

Salah satu strategi yang diandalkan Pemprov Sulbar untuk mendongkrak pendapatan adalah kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Junda mengatakan, latar belakang kebijakan ini adalah untuk menarik minat wajib pajak yang sudah lama menunggak agar kembali mendaftarkan kendaraannya.

"Dengan penghapusan denda itu, kita harapkan wajib pajak akan melapor. Kalau wajib pajak sudah mendaftar, maka data kita menjadi jelas. Dengan data yang jelas, penagihan akan lebih mudah dan PAD bisa meningkat tahun depan," pungkas Junda.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.