SRIPOKU.COM, KUPANG – Ibunda almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih setelah majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis terhadap 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan putranya, Rabu (31/12/2025).
Di hadapan awak media, Sepriana mewakili keluarga besar almarhum menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah mengawal jalannya proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan.
Dukungan publik tersebut dinilai menjadi kekuatan moral bagi keluarga dalam memperjuangkan keadilan.
“Untuk semua media dan seluruh masyarakat Kota Kupang serta masyarakat Indonesia yang mengikuti sidang ini, baik secara langsung maupun daring, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih. Berkat dukungan media dan masyarakat, almarhum anak kami bisa mendapatkan keadilan,” ujar Sepriana dengan suara bergetar.
Ia menegaskan, keluarga merasa puas dengan putusan majelis hakim karena dinilai mencerminkan rasa keadilan atas hilangnya nyawa Prada Lucky.
Sepriana juga mengapresiasi kinerja majelis hakim, Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, serta pimpinan institusi TNI dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tiga hakim yang mulia, Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, serta pimpinan TNI yang telah memberikan keadilan bagi anak kami. Tuntutan Oditur Militer juga telah didengar oleh hakim dan itu adalah isi hati kami sebagai keluarga,” katanya.
Selain itu, Sepriana menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan dan menyatakan keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk pelaksanaan sanksi pemecatan para terpidana dari dinas militer.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada 17 terdakwa penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, prajurit Yonif TP 834/WM Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak 15 terdakwa divonis hukuman 6 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Kelima belas terdakwa yang divonis 6 tahun penjara yakni Thomas Desembris Awi, Andre Mahoklory, Ponciatus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, serta Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Oditur Militer. Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total nilai Rp544 juta, atau masing-masing sebesar Rp32 juta.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, untuk mengganti kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita, seperti kehilangan harta, biaya medis, psikologis, atau kerugian lainnya akibat kejahatan. Tujuannya adalah memulihkan kondisi korban seperti sebelum kejahatan terjadi.