Ratusan Barang Ilegal dan Ayam Asal Filipina Gagal Beredar di Sulut, Nilainya Rp 2,3 Miliar 
December 31, 2025 08:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 
Ratusan barang dan ayam hidup dari Filipina yang diduga dikirim secara ilegal lewat jalur laut gagal beredar di daratan Sulawesi Utara. 

Dua kapal yang memuat barang-barang ilegal itu yakni KMP Tarusi dan Taxi Boat dicegat oleh aparat sebelum sempat menurunkan muatan mereka ke darat. 

Penindakan dilakukan oleh aparat gabungan dari unsur Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaerel) VIII Manado, pihak Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, dan Pemerintah Kabuaten Minahasa Utara, Rabu(31/12/2025) 

Informasi ini sebagaimana yang disampaikan oleh Komandan Kodaeral Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr. Opsla dalam Press Release yang digelar di Mako Lantamal VIII, Jalan Yos Sudarso, Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (31/12/2025). 

Penindakan di Kapal KMP Tarusi 

Di hadapan awak media, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi menjelaskan pada tanggal 30 Desember 2025,  pihak intelijen Kodaeral VIII, mendapat informasi tentang adanya muatan barang ilegal di Kapal Penumpang KMP Tarusi.  

KMP Tarusi adalah kapal feri jenis roll-on/roll-off (Ro-Ro) milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bitung yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara dan sekitarnya.  

"Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KSOP Manado, Dishub Kabupaten Minahasa Utara dan Bea Cukai Sulawesi Utara untuk melakukan penindakan terhadap informasi dimaksud," terang dia. 

KMP Tarusi tiba di Pelabuhan Munthe Likupang, Minahasa Utara pada tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 00.49 Wita. 

Tak berselang lama, yakni pukul 01.00 Wita Tim QR-8 langsung bergerak dan melaksanakan pemeriksaan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan truk yang mengangkut barang muatan ilegal berupa obat-obatan ayam dari Filipina dan diindikasi masuk secara ilegal," ujar dia. 

Adapun barang yang disita dari KMP Tarusi yakni 98 koli obat-obatan ayam ilegal berbagai merek.

Total nilai barang temuan adalah Rp 1.124.572.200. Sementara total potensi kerugian negara tidak membayar bea masuk adalah Rp 286.484.706 

"Setelah dilakukan pembongkaran di Mako Kodaeral VIII, selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai dengan kewenangannya di kantor Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara," ujar dia. 

Laksda Dery Triesananto menyebut kasus ini bertentangan dengan aturan kepabeanan.  

Pasalnya, dengan beredarnya obat-obatan ayam ilegal, berpotensi merugikan peternakan ayam lokal. 

Serta dapat membahayakan apabila dikonsumsi karena kandungan obat yang tidak sesuai dengan aturan peredaran yang ada di Indonesia. 

"Pengaturan terhadap obat-obatan hewan ini diatur dalam UU No. 41 Tahun 2012 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner," ujar dia. 

Adapun pengangkutan terhadap obat-obatan ayam illegal berbagai merek yang ditemukan ini tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.  

"Sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sehingga kewenangan proses hukum lanjutan diserahkan kepada Bea Cukai," terang Laksda Dery Triesananto 

Penindakan Taxi Boat di Bitung

Di hari yang sama intelijen Kodaeral VIII juga mendapat informasi bahwa terdapat kapal tak dikenal yang membawa barang muatan ilegal dari Filipina.  

Selanjutnya Tim QR -8 melaksanakan patroli pada perairan sekitar alur masuk pelayaran Bitung. 

Setelah melakukan patroli petugas menemukan barang ilegal yang dimaksud di sebuah perahu (taxi boat). 

Barang yang disita yakni 244 ekor ayam ras Filipina, dua dos dan satu kotak minuman keras merek Tanduay Rhum dan dua kotak miras merek Bargin Lime 

Diperkirakan jumlah total nilai barang muatan tersebut yakni Rp 1.220.000.000 untuk muatan ayam Ras Filipina, Rp 4.500.000 untuk minuman keras. 

"Total potensi kerugian negara tidak membayar bea masuk yakni Rp 154.500.000," ujar Laksda Dery Triesananto 

Barang bukti hasil temuan tersebut kemudian dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk dilakukan pembongkaran.  

"Selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara," ujar  Laksda Dery Triesananto. 

Dirinya menjelaskan, barang muatan ilegal berupa Ayam Ras Filipina ini bertentangan dengan aturan kekarantinaan dan aturan pelayaran. 

"Beredarnya Ayam Ras Filipina ini dikhawatirkan dapat menyebabkan wabah karena penyakit yang dibawanya," 

Hal ini, kata dia, merujuk kepada UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaan. 

"Terhadap penindakan ini akan dilakukan proses hukum lanjutan sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku kemudian diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara," pungkas dia. 

Diketahui selain dihadiri Dankodaeral VIII, konferensi pers terkakit penanganan kasus ini turur dihadiri Kapolda Sulut, Wadan Kodaeral VIII, Kakanwil Bea Cukai Sulut, Asintel Dankodaeral VIII, Asops Dankodaeral VIII, Dansatrol Kodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Kepala Bea Cukai Bitung, Kepala ASDP Likupang, Kadis Perhubungan Minahasa Utara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.