Kejari Baubau Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Rp237 Juta Lebih Sepanjang 2025
December 31, 2025 09:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau berhasil mengembalikan Rp237.551.000 kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025.

Kepala Kejari Fatkhuri mengatakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang 2025 dilaporkan sebanyak sembilan pengaduan.

“Seluruhnya berhasil diselesaikan 100 persen,” ujarnya saat press release, Rabu (31/12/2025) sore.

Kata dia, terdapat enam perkara masuk tahap penyelidikan, tetapi hanya lima yang lolos ke tahap penyidikan.

Dari jumlah tersebut, empat perkara berhasil masuk tahap penuntutan hingga eksekusi terpidana.

Baca juga: Penganiayaan, KDRT, dan Pencabulan Dominasi Kasus Kejahatan di Baubau Sulawesi Tenggara Selama 2025

"Kejari Baubau berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp237.551.000. Jadi, pemulihan ini dilakukan melalui jalur pidana sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, dalam tindak pidana umum, pihaknya mencatat sebanyak 227 perkara.

Dari jumlah ini, terdapat tahap yang mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 180 serta empat perkara selesai dengan Restoratife Justice.

"Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Baubau tidak hanya efektif dalam menjalankan fungsi penuntutan, tetapi juga mampu mengedepankan pendekatan yang humanis, solutif, dan adaptif terhadap nilai-nilai keadilan sosial di masyarakat,” jelasnya.

Kejari Baubau juga melakukan eksekusi barang bukti dalam tindak pidana umum yang telah inckracht sebanyak 71 perkara dari 94 perkara.

Baca juga: Kecamatan Wolio, Batupoaro dan Betoambari Jadi Daerah Rawan Pengguna dan Pengedar Narkoba di Baubau

Dapat dirincikan, 247 barang bukti berhasil dieksekusi dari total 365 jenis.

"Kami berhasil menyelesaikan penyelamatan uang negara melalui Lelang/Penjualan Langsung, Penetapan Status Penggunaan (PSP), Hibah dan Lainnya dengan total Rp18.713.000, seta Pemulihan Keuangan Negara mencapai Rp187.551.000 untuk pemenuhan uang pengganti dari terpidana tipikor dengan total PNBP sebanyak Rp206.264.000,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku melakukan pendampingan hukum pada enam SPPG yakni SPPG Murhum, Sorawolio, Murhum 2, Betoambari, Bungi, Lea-Lea. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.