Program Unggulan Mojokerto Lanjut Meski TKD Susut Rp 316 M, Termasuk Relokasi Pusat Pemerintahan
December 31, 2025 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa (Gus Barra) memastikan tetap mempertahankan program unggulan dalam pemerintahannya di tahun 2026. 

Ini menyusul kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi dana transfer ke daerah (TKD), yang menjadi tantangan bagi kepala daerah dalam strategi pengelolaan anggaran di pemerintahan daerah.

Program unggulan itu meliputi  UHC Prioritas, pembangunan rumah tidak layak huni, insentif guru TPQ, pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan lainnya.

"Pada tahun (2026) nanti ada keterbatasan anggaran imbas pemangkasan dana transfer daerah sekitar Rp 316 miliar. Kita melakukan banyak pengurangan dan penghematan di berbagai sisi," ujar Gus Barra, Rabu (31/12/2025).

Gus Barra mengatakan, kebijakan yang tetap dipertahankan melalui APBD 2026 adalah program yang bisa langsung dirasakan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

"Akan tetapi program-program yang kemudian langsung dirasakan masyarakat, kita pastikan tetap berjalan seperti UHC Prioritas jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu secara gratis tetap kita laksanakan," bebernya.

Pembangunan Infrastruktur

Ia mengungkapkan, begitu pun juga pembangunan infrastruktur yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat akan tetap dilaksanakan tahun depan nanti.

Pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan jembatan, irigasi dan drainase serta perbaikan sekolah.

"Pada tahun 2025 ini, kita menyelesaikan 34 KM jalan dan tanggung jawab kita ada jalan rusak sekitar 83 KM yang akan bertahap terus dilakukan perbaikan" ucap Gus Barra. 

Gus Barra menambahkan, pemda terus merealisasikan program pembangunan rumah tidak layak huni melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Mojokerto.

"Pembangunan rumah tidak layak huni tahun ini, sesuai janji kampanye tetap kita laksanakan," tukasnya. 

Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko menjelaskan, pemangkasan dana TKD tahun 2026 berkurang senilai Rp 316.030.227.000 atau 19,54 persen dari APBD 2025 sesuai surat DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) Kemenkeu, tertanggal 23 September 2025.

Pemangkasan itu meliputi, DAU yang dikepras Rp 176.334.321.000, DAK NF Rp 12.158.473.000, Dana Desa Rp 42.904.945.000, DBH (Dana bagi hasil) Rp 85.030.227.000. Pemkab Mojokerto juga mendapat penambahan melalui DAK NF sebesar Rp 35.303.118.000.

Pemindahan Pusat Pemerintahan

Sehingga total dana transfer pusat Mojokerto yang berkurang, sebagaimana tertuang dalam Raperda tahun 2026 mencapai Rp 281.124.848.000. Proyek strategis daerah pemindahan pusat pemerintahan juga akan ditetap dipertahankan.

"Pemotongan secara resmi (TKD) senilai Rp 316 miliar. Untuk proyek strategis daerah (APBD 2026), karena temanya pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto maka kegiatan ini akan dipertahankan," tandasnya. ******

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.