WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tidak perlu lagi membawa kartu fisik BPJS Kesehatan saat berobat ke fasilitas kesehatan.
Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), peserta tetap bisa dilayani di klinik maupun rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi, menjelaskan bahwa sejak awal pendaftaran program JKN, data utama peserta yang digunakan adalah NIK.
Setiap peserta memiliki NIK yang unik dan data tersebut terintegrasi langsung dengan nomor kepesertaan JKN.
"Setiap NIK itu unik, berbeda satu orang dengan yang lainnya. NIK ini, ketika sudah terdaftar, akan mengikat dengan nomor kartu JKN-nya sampai yang bersangkutan tutup usia. Makanya sekarang, cukup menunjukkan nomor NIK saja atau KTP saat berobat, tanpa harus menunjukkan kartu fisik JKN," tuturnya belum lama ini.
Dengan sistem tersebut, peserta yang sudah terdaftar dan status kepesertaannya aktif dapat langsung mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP, tanpa harus membawa kartu BPJS Kesehatan.
“Selama NIK-nya terdaftar dan kepesertaannya aktif, pasti dilayani, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” tegas Unting.
Tidak ada lagi kartu fisik BPJS Kesehatan
Unting menambahkan, BPJS Kesehatan saat ini sudah tidak lagi mencetak kartu fisik seperti sebelumnya.
Sebagai gantinya, peserta dapat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.
“Kalau punya smartphone, peserta bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN. Di situ sudah ada kartu digitalnya. Kalau handphone tertinggal atau sedang buru-buru, cukup tunjukkan NIK saja,” katanya.
Selain kartu digital, aplikasi Mobile JKN juga menyediakan berbagai fitur lain seperti riwayat pelayanan kesehatan, informasi rujukan berjenjang, hingga ketersediaan tempat tidur rumah sakit.
NIK bermasalah
Terkait kemungkinan NIK tidak terbaca di sistem fasilitas kesehatan, Unting menjelaskan ada dua kemungkinan penyebab, yakni data NIK belum terdaftar atau terdapat perbedaan data antara BPJS Kesehatan dan Dukcapil.
"Ada kemungkinan NIK yang terdaftar dulu berbeda dengan yang ada di fisik KTP sekarang. Misalnya saat dulu peralihan dari KTP lama ke e-KTP datanya belum ter-update," ungkapnya.
"Caranya, cukup hubungi Halo Dukcapil. Jika di Dukcapil sudah sesuai, kami akan menyesuaikan datanya di master file BPJS Kesehatan. Setelah di-update, peserta cukup menunjukkan NIK saja, sudah otomatis muncul," tambahnya.
Unting menegaskan, penggunaan NIK sebagai identitas JKN sudah diterapkan secara nasional. Seluruh fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas di daerah, sudah menggunakan sistem digital.
“Sekarang datanya sudah terintegrasi secara nasional. Jadi tidak perlu repot lagi bawa banyak kartu,” katanya.
Bahkan dalam kondisi darurat seperti kecelakaan, lanjut Unting, pasien tetap bisa dicek status kepesertaannya menggunakan NIK yang tertera di KTP.
"Pihak rumah sakit tinggal mengecek dari NIK tersebut untuk mengetahui apakah korban memiliki jaminan kesehatan BPJS atau tidak," sebutnya.
Saluran pengaduan peserta
Apabila peserta mengalami kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pengaduan dan informasi.
“Peserta bisa menghubungi Care Center 165, WhatsApp Pandawa, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan,” tandas Unting.