Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Sepanjang Tahun 2025, Polres Sumedang berhasil mengungkap 75 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 109 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 84 tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyatakan itu saat memaparkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akhir tahun 2025 di Aula Command Center Polres Sumedang, Rabu (31/12/2025) sore.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus narkoba menjadi salah satu fokus utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 175,35 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 412,76 gram, serta berbagai jenis psikotropika dan obat keras dalam jumlah besar.
Selain narkoba, sejumlah tindak pidana yang menonjol sepanjang 2025 antara lain pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, penipuan, serta kasus perlindungan anak. Sementara itu, beberapa jenis kejahatan seperti pengrusakan dan pelanggaran ringan menunjukkan tren penurunan.
Baca juga: Kriminalitas di Sumedang 2025 Naik, Polisi Klaim Tren Kejahatan Justru Turun 26,5 Persen
“Peningkatan pengungkapan kasus narkoba merupakan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sumedang,” kata Kapolres.
Dalam paparannya, Kapolres Sumedang menyampaikan gambaran umum situasi Kamtibmas Kabupaten Sumedang sepanjang Tahun 2025 sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi kinerja Polri, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Press release akhir tahun ini kami sampaikan sebagai wujud keterbukaan Polri kepada masyarakat, sekaligus evaluasi bersama atas dinamika kamtibmas yang terjadi selama Tahun 2025,” ujar Kapolres.(*)