TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Melalui mekanisme RJ, perkara tersebut diselesaikan tanpa proses persidangan setelah korban dan pelaku sepakat berdamai. Proses perdamaian difasilitasi oleh Pemerintah Desa Bulu bersama Kejaksaan, dan dilaksanakan pada Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Truk Bermuatan Sapi Curian di Probolinggo Dibakar Massa
Kasus ini melibatkan Jasika Rohman Fadoli (25), warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, yang mencuri sepeda motor milik mantan atasannya.
Sepeda motor Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi W 5646 JE, milik Kamim Tohari (34), warga Desa Bulu, diambil pelaku pada 1 Oktober 2025 dan sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun, korban akhirnya memilih menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku.
“Laporan itu bukan untuk menghukum berat. Saya ingin ada pelajaran agar kepercayaan tidak disalahgunakan lagi,” kata Kamim saat ditemui di Kantor Desa Bulu.
Baca juga: Unik, Pos Nataru Polres Probolinggo Sediakan Servis dan Ganti Oli Gratis
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Probolinggo, Novan Arianto, dan disaksikan Kepala Desa Bulu Dimas Eka Romadhoni, jaksa fasilitator, korban, serta tersangka.
Novan menjelaskan, meski masa penahanan tersangka seharusnya berakhir pada Januari 2026, Kejari Probolinggo memutuskan pembebasan lebih awal setelah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tidak ada lagi kerugian dan telah tercapai perdamaian. Karena itu penuntutan dihentikan dan tersangka dilepas,” ujar Novan.
Meski dibebaskan, Jasika tetap diwajibkan menjalani sanksi sosial sebagai bagian dari kesepakatan Restorative Justice.
Ia harus melakukan kerja sosial di Kantor Desa Bulu selama dua pekan, dengan durasi dua jam setiap hari. Selain itu, tersangka juga akan dipantau selama tiga bulan dan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan.
“Jika kembali melakukan tindak pidana, keputusan Restorative Justice bisa dicabut,” tambah Novan.
(TribunJatimTimur.com)