TRIBUNJATENG.COM, PATI – Penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) terjadi di Kabupaten Pati.
Modus ini membuat korbannya merugi hingga Rp1,05 miliar.
Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Penipuan Arang Batok Kelapa di Pati, Korban Merugi Rp215 Juta, Pelaku Ditangkap di Lampung
Tersangka dalam perkara ini berinisial DAN (36), seorang wiraswasta yang menawarkan skema investasi jual beli moge kepada korban dengan janji keuntungan tetap setiap bulan.
Tawaran tersebut disampaikan secara meyakinkan hingga korban akhirnya tertarik menanamkan modal.
Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan, tersangka memanfaatkan hubungan kepercayaan untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka menawarkan investasi motor gede dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan,” kata Kompol Heri.
Agar semakin meyakinkan korban, tersangka bahkan menyerahkan cek sebagai jaminan pengembalian dana investasi.
Cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban.
Namun saat hendak dicairkan, dananya ternyata kosong.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar rekening koran BCA, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.
“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” ungkap Kompol Heri.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polresta Pati akhirnya menangkap tersangka pada November 2025.
“Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Tersangka pun dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Kasus Penipuan Online Mendominasi Kejahatan 2025 di Purbalingga, Polres Minta Warga Lebih Waspada
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Kompol Heri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan legalitasnya jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” tandas dia. (mzk)