TRIBUN-BALI.COM - Saluran irigasi sepanjang 50 meter ditutup beton di Subak Piling, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. Penutupan saluran irigasi ini sontak menjadi sorotan.
Mengingat saluran irigasi yang dibeton adalah saluran irigasi aktif yang masih difungsikan untuk mengaliri air sawah-sawah di sekitarnya. Kendati demikian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada investor yang memiliki proyek tersebut.
Bahkan sesuai rencana penutupan irigasi itu dilakukan untuk dijadikan akses jalan. Namun sebelum dipanggil, satpol PP Badung sempat mengecek ke lokasi pada Kamis (25/12) lalu. Dari pengecekan tersebut, diketahui bahwa investor tidak memiliki izin dan akhirnya dilakukan pembongkaran pada Senin (29/12) kemarin
Kasatpol PP Badung Drs. IGAK. Suryanegara menjelaskan jika penutupan saluran irigasi sepanjang 50 meter terjadi di Subak Piling, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi. Bahkan saat ini sudah mulai dilakukan pembongkaran pada bagian tengahnya.
Baca juga: KERUK Tebing & Sisakan Pura di Lahan Kapur di Kampial, Pemilik dan Pengelola Dipanggil Dinas Perkim!
Baca juga: INI ALASAN Nyepi Akan Digelar Saat Tilem Kasanga, Bali Bakal Buat Kalender Sendiri, Sebulan 35 Hari!
"Jadi pihak investor yang melakukan pembongkaran secara mandiri setelah kita cek waktu ini. Pembongkaran pun mulai dilakukan kemarin," ujarnya, Selasa (30/12).
Pihaknya mengakui jika penutupan saluran irigasi dilakukan untuk dimanfaatkan menjadi gang atau jalan menuju areal persawahan. Sehingga semua itu jelas-jelas sudah melanggar.
Meski dilakukan pembongkaran, namun tim penegak Perda di Badung tetap melakukan pemanggilan sejumlah pihak pada 5 Januari 2026. Pihaknya menginginkan adanya klarifikasi dan maksud serta tujuan pemutupan irigasi.
Sementara Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu yang dikonfirmasi terpisah juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya mengakui jika penutupan saluran irigasi ini telah dilakukan pemeriksaan sejak November 2025. Namun pihaknya kembali mengecek situasi di lapangan pada Senin (29/12) kemarin
"Sesuai dengan intruksi Kasatpol PP kami sudah turun kembali untuk observasi. Setelah itu pemilik proyek atau yang membangun di saluran irigasi itu dipanggil,” ujar Gus Ratu jelasnya.
Diakui dari observasi awal disebutkan, penutupan saluran irigasi adalah tindakan melanggar. Hal itu pun sesuai dengan Perda No 7 tentang Trantibkum Kabupaten Badung dalam pasal 12 huruf E yang menyatakan setiap orang dilarang mendirikan bangunan dan atau jembatan pada daerah penguasaan sungai dan saluran air.
"Nantinya hal tersebut akan dijelaskan kembali oleh tim Dinas PUPR Badung. Sehingga kami saat ini masih menunggu hasil rapat untuk melakukan penindakan," bebernya.
Hanya saja dirinya juga mengakui saat ini juga telah dilakukan pembongkaran oleh mayarakat.
"Hasil observasi, mereka itu sudah bongkar sendiri tapi dominan baru di sisi tengahnya saja," jelasnya sembari mengatakan saluran irigasi ditutup beton sepanjang 50 meter. (gus)