KERUK Tebing & Sisakan Pura di Lahan Kapur di Kampial, Pemilik dan Pengelola Dipanggil Dinas Perkim!
December 31, 2025 11:21 PM

TRIBUN-BALI.COM  – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pengerukan di sekitar bangunan suci (pura) di kawasan Kampial jadi sorotan hangat di media sosial. Kini menjadi perhatian pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mengingat pura lahan di sebelah pura dikeruk dan diratakan. Kondisi bangunan pura pun terlihat sangat tinggi mencapai belasan meter. Menindaklanjuti hal tersebut Satpol PP langsung melakukan pengecekan lapangan pada Selasa (30/12). Pada pengecekan yang dilakukan diketahui bahwa lahan itu akan di kapling.

Baca juga: INI ALASAN Nyepi Akan Digelar Saat Tilem Kasanga, Bali Bakal Buat Kalender Sendiri, Sebulan 35 Hari!

Baca juga: ANAK Yatim Piatu di Bangli Dapat Bantuan Pemprov Bali Sebesar Rp10 Juta

Kasatpol PP Badung Drs. IGAK. Suryanegara saat dikonfirmasi mengakui jika lokasi yang dimaksud berada di Lingkungan Menesa, Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Bahkan pihaknya sudah turun dengan menurunkan petugas Satpol PP Kecamatan Kuta Selatan.

"Kita turun tadi memastikan masalah tersebut. Termasuk kepemilikan lahan, karena terlihat hanya bangunan pura saja yang tidak dikeruk hingga posisinya tinggi," ucapnya.

Diakui Suryanegara, berdasarkan hasil pengecekan awal, lahan tersebut diketahui merupakan tanah milik perseorangan atas nama Repiot yang dikerjasamakan dengan Seno. Luas lahan mencapai sekitar 1,9 hektare.

"Lahan itu luasnya 1,9 hektare. Itu pengerukan direncanakan untuk dilakukan pengkaplingan," bebernya

Terkait bangunan suci yang tampak menjulang tinggi pihaknya memastikan bahwa bangunan itu memang merupakan pura dengan pengempon sebanyak 14 kepala keluarga (KK). Namun pengerukan itu kabarnya sudah ada kesepakatan dengan pengempon

"Keberadaan pura tersebut tetap akan dipertahankan. Bahkan, rencananya akan dijadikan ikon atau daya tarik dalam rencana pengembangan kawasan," jelasnya.

Sementara itu, dari sisi perizinan, rencana pengkaplingan lahan tersebut belum sepenuhnya mengantongi izin dan masih dalam tahap proses. Hanya saja pihaknya belum memberikan tindakan karena kewenangannya masih masih di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)

"Pihak pemilik dan pengelola lahan rencananya dipanggil oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan yang sedang berjalan," katanya.

Pihaknya memastikan bahwa perkembangan di lapangan akan terus dipantau guna menghindari potensi pelanggaran serta menjaga ketertiban dan keharmonisan di wilayah setempat, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan bangunan suci.

"Nanti bagaimana hasilnya akan kita tindaklanjuti. Kami masih menunggu hasil pemanggilan dari Perkim," imbuhnya. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.