Besaran Gaji Pensiunan PNS per 1 Januari 2025: Golongan I Hingga IV
January 01, 2026 02:03 AM

TRIBUNLOMBOK.COM – Gaji pensiun PNS menjadi hak yang diterima aparatur sipil negara setelah memasuki masa purna tugas.

Penghasilan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi sumber pemasukan utama di masa pensiun.

Tak heran jika banyak masyarakat bertanya, berapa gaji pensiunan PNS per 1 Januari 2025? 

Apalagi sempat beredar isu kenaikan gaji pensiun lanjutan yang dikaitkan dengan kebijakan pemerintah terbaru.

Tidak Ada Kenaikan Baru Gaji Pensiun PNS 2025–2026

Perlu diluruskan, kenaikan gaji pensiun PNS terakhir resmi berlaku pada 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan penyesuaian sebesar 12 persen.

Aturan ini berlaku bagi pensiunan PNS, janda, duda, serta yatim piatu dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024.

Memasuki tahun 2025 hingga 2026, Taspen menegaskan belum ada peraturan baru terkait kenaikan gaji pensiun PNS.

Artinya, besaran gaji pensiunan PNS yang berlaku per 1 Januari 2025 masih mengacu pada PP 8/2024, tanpa tambahan kenaikan baru.

MUTASI PEJABAT - Sejumlah ASN Pemerintah Provinsi NTB sedang mengikuti upacara.
MUTASI PEJABAT - Sejumlah ASN Pemerintah Provinsi NTB sedang mengikuti upacara. (Dok. Pemprov NTB)

Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

1. Gaji Pensiun PNS Golongan I

Golongan I umumnya ditempati PNS lulusan SMP hingga SMA awal.

  • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

2. Gaji Pensiun PNS Golongan II

Golongan II biasanya diisi lulusan SMA/SMK hingga D3.

  • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

3. Gaji Pensiun PNS Golongan III

Golongan III banyak diisi lulusan S1 hingga D4.

  • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

  • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

4. Gaji Pensiun PNS Golongan IV

Golongan tertinggi dalam kepangkatan PNS.

  • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca juga: Promo Kuliner Tahun Baru 2026: Diskon Roti’O, HokBen, CFC hingga JCO

Tunjangan Tambahan yang Diterima Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga memperoleh beberapa tunjangan berikut:

1. Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan tahunan. Pencairan diperkirakan Juni–Juli 2026, mengikuti pola tahun sebelumnya. Komponennya meliputi:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

2. Tunjangan Pangan (Beras)

Setara 10 kg beras per orang per bulan, maksimal 4 jiwa dalam satu keluarga. Tunjangan ini dibayarkan bersamaan dengan gaji pensiun setiap awal bulan.

3. Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan suami/istri: 10 persen dari pensiun pokok

  • Tunjangan anak: 2 % per anak, maksimal 2 anak

4. Tunjangan Kemahalan (Papua & Papua Barat)

Diberikan khusus bagi pensiunan yang berdomisili di wilayah Papua dan Papua Barat, sebesar 12?ri pensiun pokok, sesuai PP No. 35 Tahun 1957.

(TribunLombok)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.