TRIBUNLOMBOK.COM – Gaji pensiun PNS menjadi hak yang diterima aparatur sipil negara setelah memasuki masa purna tugas.
Penghasilan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi sumber pemasukan utama di masa pensiun.
Tak heran jika banyak masyarakat bertanya, berapa gaji pensiunan PNS per 1 Januari 2025?
Apalagi sempat beredar isu kenaikan gaji pensiun lanjutan yang dikaitkan dengan kebijakan pemerintah terbaru.
Perlu diluruskan, kenaikan gaji pensiun PNS terakhir resmi berlaku pada 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan penyesuaian sebesar 12 persen.
Aturan ini berlaku bagi pensiunan PNS, janda, duda, serta yatim piatu dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024.
Memasuki tahun 2025 hingga 2026, Taspen menegaskan belum ada peraturan baru terkait kenaikan gaji pensiun PNS.
Artinya, besaran gaji pensiunan PNS yang berlaku per 1 Januari 2025 masih mengacu pada PP 8/2024, tanpa tambahan kenaikan baru.
Golongan I umumnya ditempati PNS lulusan SMP hingga SMA awal.
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II biasanya diisi lulusan SMA/SMK hingga D3.
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III banyak diisi lulusan S1 hingga D4.
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan tertinggi dalam kepangkatan PNS.
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca juga: Promo Kuliner Tahun Baru 2026: Diskon Roti’O, HokBen, CFC hingga JCO
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga memperoleh beberapa tunjangan berikut:
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan tahunan. Pencairan diperkirakan Juni–Juli 2026, mengikuti pola tahun sebelumnya. Komponennya meliputi:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Setara 10 kg beras per orang per bulan, maksimal 4 jiwa dalam satu keluarga. Tunjangan ini dibayarkan bersamaan dengan gaji pensiun setiap awal bulan.
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari pensiun pokok
Tunjangan anak: 2 % per anak, maksimal 2 anak
Diberikan khusus bagi pensiunan yang berdomisili di wilayah Papua dan Papua Barat, sebesar 12?ri pensiun pokok, sesuai PP No. 35 Tahun 1957.
(TribunLombok)