Pamekasan (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mencatat, masalah ekonomi dan kasus judi online menjadi faktor dominan kasus perceraian pasangan suami istri yang mengajukan perceraian di lembaga itu.
"Ini sesuai dengan data kasus perceraian yang kami tangani selama 2025," kata Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Muhammad Najmi Fajri, di Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, Rabu.
Dalam pernyataan akhir tahun yang digelar di Media Center PA Pamekasan, Fajri menjelaskan, ekonomi dan judi online memang bukan penyebab utama, akan tetapi ada penyebab lain seperti adanya gangguan dari pihak ketiga dan tidak adanya kesepahaman antarkeluarga.
"Tapi dari sekian kasus perceraian yang kami tangani, penyebab dominan adalah ekonomi dan judi online," katanya.
Ia lebih lanjut menjelaskan, selama 2025 pihaknya menangani sebanyak 1.714 kasus perceraian terdiri aras 1.093 kasus gugat cerai dan 600 kasus talak cerai.
Gugat cerai merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak perempuan, sedangkan cerai talak merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki.
"Ke 1.714 kasus perceraian ini merupakan bagian dari total 2.832 perkara yang kami tangani di PA Pamekasan dengan rasio penyelesaian mencapai 97,03 persen," katanya, menjelaskan.
Sementara itu, dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sepanjang tahun 2025 PA Pamekasan juga menyelenggarakan sidang di luar gedung sebanyak 15 kali dengan total 273 perkara.
Sidang tersebut digelar di KUA Waru, KUA Batumarmar, KUA Pasean, Ruang Sidang Kecamatan Pasean, MWCNU Proppo, MPP Kabupaten Pamekasan, MWCNU Palengaan, serta Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan.
Selain itu, Pengadilan Agama Pamekasan juga memberikan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada 31 perkara selama 2025 dan pada 2026, jumlah sidang di luar gedung direncanakan meningkat menjadi 20 kali, dengan target 45 perkara prodeo, guna memperluas pelayanan hukum bagi masyarakat.







