Nasib Nenek Elina Kini Hidup di Kos-kosan dan Sambung Hidup dari Bantuan, Ini Sosok 5 Pengusirnya
January 01, 2026 09:32 AM

 

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Begini lah nasib nenek Elina Wijayanti (80) setelah polisi menangkap 5 orang pelaku yang mengusir paksa dia dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya. 

Setelah rumahnya dirobohkan para pelaku, ternyata nenek Elina belum punya tempat tinggal tetap. 

Dia terpaksa harus tinggal di sebuah kos-kosan di daerah Balongsari, Surabaya.

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja mengungkapkan selama tinggal di kos-kosan, seluruh biaya hidup Nenek Elina saat ini ditanggung oleh pihak keluarga besar.

Sementara nenek Elina saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (31/12/2025), dia mengungkapkan keinginan sederhananya.

Ia ingin bangunan yang kini telah rata dengan tanah itu dikembalikan seperti semula.

"Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal," kata Nenek Elina dengan nada lirih namun tegas.

Tak hanya kehilangan bangunan, Nenek Elina juga kehilangan sejumlah dokumen penting dan harta benda yang diduga hilang saat pembongkaran.

Daftar dokumen yang raib antara lain:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati
  • SHM objek rumah di HK dan Ruko di Balongsari Surabaya.
  • Dua SHM objek rumah di Perumahan Balongsari.
  • SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung.
  • Dokumen C desa serta mutasi tanah atas nama Elisa Irawati.

"Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya," pintanya.

Di bagian lain, Tim Psikolog Polda Jatim memberikan pendampingan psikologis kepada Nenek Elina pada Selasa (30/12/2025).

Pendampingan psikologi terhadap Nenek Elina ini dilakukan guna membantu memulihkan kondisi mental dan emosional masyarakat pascakejadian.

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Jatim AKBP M Mujib Ridwan turun langsung ke lokasi bersama jajaran anggota Bag Psikologi untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban.

Ia memberikan pendampingan dengan memfokuskan penanganan psikologis dan konseling pada upaya mengurangi tekanan psikologis, kecemasan, dan potensi trauma yang dialami warga akibat peristiwa tersebut. 

"Kami hadir untuk memberikan pendampingan psikologis agar warga tetap memiliki ketenangan, mampu mengelola emosi, serta tidak larut dalam tekanan pascakejadian ini," ujar Mujib. 

Mujib menambahkan, Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga hadir memberikan dukungan kemanusiaan. Kami ingin masyarakat merasa didampingi dan tidak menghadapi kondisi ini sendirian.

"Tim Psikolog SDM akan melakukan kunjungan berkala agar memastikan korban tidak mengalami gangguan pesikologi mental berkelanjutan," pungkasnya. 

5 Pelaku Ditangkap

Tim Polda Jatim telah menangkap 5 terduga pelaku dalam kasus pengusiran nenek Elina. 

Tiga di antaranya sudah ditetapkan tersangka, yakni Samuel dan M Yasin yang ditangkap pada Senin (29/12/2025) siang. 

Lalu, S alias Klowor yang ditangkap pada Selasa (30/12/2025) malam.

Sementara dua terduga pelaku baru ditangkap Rabu (31/12/2025)  sore sekitar pukul 15.33 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, dua orang terduga pelaku diamankan dari tempat persembunyian di kawasan Surabaya Barat. Mereka merupakan terduga pelaku urutan keempat dan kelima. 

Penangkapan terhadap keduanya dibantu oleh personel tambahan dari Anggota Tim Jatanras Polda Jatim. Kedua terduka tersangka itu dibawa oleh mobil petugas Polisi yang berbeda. 

Kedua mobil yang membawa mereka tiba dalam waktu hampir bersamaan sekitar pukul 15.33 WIB. 

Seorang terduga pelaku keempat yakni pria dewasa tampak berparas cenderung lebih muda. 

Ia memakai kaus oblong dan bercelana warna biru muda dan bersendal jepit. 

Saat digelandang oleh tiga orang petugas Polisi berpakaian sipil, tampak kondisi pergelangan tangannya diborgol. 

Seraya melangkahkan kaki menyusuri lorong Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, ia berusaha menundukkan kepala menghindari sorotan lensa awak media. 

Kemudian, terduga pelaku yang kelima merupakan pria berusia paruh baya. Penampilannya, ia memakai peci warna putih, masker penutup hidung-mulut warna putih, berjaket baseball zipper warna cokelat, berkemeja warna biru muda dan bercelana kain warna putih. 

Tak seperti terduga pelaku keempat, sosok terduga pelaku kelima itu tampak tidak diborgol. Ia berjalan perlahan didampingi dua orang penyidik Polisi berpakaian sipil menyusuri lorong gedung tersebut. 

Saat menunggu giliran pintu lift akses menuju ruang pemeriksaan terbuka, ia tampak didampingi juga oleh istri dan anaknya. 

Terpantau, sang istri yang berkaus putih dan rambutnya terkuncir ke belakang itu, berusaha berkomunikasi dengan sang suami. 

Ia terdengar seperti menyampaikan ucapan yang singkat ke arah sang suami, namun tak diketahui maksud dan maknanya. 

Hanya saja terdengar bahwa sosok nama Yasin, yakni tersangka kedua dalam kasus tersebut, disebut sebanyak dua kali. 

Lalu, saat pintu lift yang mereka tunggu terbuka, dan mulai masuk ke dalam. Sang istri kembali berujar bahwa dirinya kaget dengan adanya penangkapan atas kasus tersebut. 

"Kaget aku pak," keluh sang istri saat berada di ruangan lift sebelum pintunya tertutup. 

Kedua terduga pelaku itu masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik dari Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang milik korban Nenek Elina. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik masih terus bekerja untuk mengembangkan kasus ini. Dan tak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka lain yang akan ditangkap dalam waktu dekat ini.

Terutama, pihak-pihak yang terlibat dan kebetulan terekam video amatir viral tersebut tampak mengeroyok serta menggendong Nenek Elina. 

"Pihak-pihak yang terlibat, dan doakan mungkin entah hari ini atau besok barangkali bisa tetap bertambah. Betul, kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti kita akan telusuri terkait dari peran para tersangka," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Balai Wartawan Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (31/12/2025) siang. 

Kasus Nenek Elina

RUMAH DIROBOHKAN - Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025).
RUMAH DIROBOHKAN - Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025). (kompas.com)

Video pengusiran nenek Elina viral di media sosial dan mendapat reaksi banyak pihak. 

Dalam video itu terungkap sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) memaksa Nenek Erlina keluar pada 4 Agustus 2025.

Saat pengusiran itu, Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik. Lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.

Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. 

Lalu, sepekan keemudian, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator. 

Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025

Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. 

Terkait hal ini, Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya.

Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia. 

Sepeninggal mantan pemilik rumah; Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. 

Namun urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025. 

Samuel membantah telah mengusir nenek Elina. 

Mengenai alasannya melakukan pembongkaran paksa secara sepihak, tanpa melewati pengadilan, Samuel berdalih proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama. 

"Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama," ungkapnya. 

Pembelaan Samuel ini tidak mampu menyelamatkan dia.

Polda Jatim menangkap dan menetapkan dia sebagai tersangka bersama M Yasin (MY) dan Klowor.

Aparat juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Di bagian lain, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji langsung turun tangan mengadvokasi kasus ini.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga turun tangan menertibkan ormas setelah muncul dugaan kasus nenek Elina dibekingi ormas tertentu.     

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.