BANGKAPOS.COM--Penyanyi dangdut Cita Rahayu atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Cita Citata menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan saat berada di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.
Insiden tersebut terjadi secara tiba-tiba dan melibatkan seorang pria yang diduga orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa itu sontak mengejutkan pengunjung kafe.
Pelaku mendekat ke arah Cita Citata dan melontarkan kata-kata kasar, bahkan sempat memicu ketegangan dengan orang-orang di sekitar lokasi.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Cita Citata menegaskan dirinya sama sekali tidak mengenal pelaku.
Ia mengaku sedang bersantai sambil menikmati kopi bersama rekan-rekannya ketika insiden itu terjadi.
“Saya enggak tahu orangnya, saya enggak kenal. Saya lagi ngopi saja, terus tiba-tiba diserang. Lebih ke verbal, ada kata-kata kasar,” ujar Cita Citata saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, serangan tersebut juga menyasar salah satu rekannya, baik secara verbal maupun fisik.
Cita menyayangkan kejadian itu karena berlangsung di ruang publik dan membuatnya merasa tidak aman.
Kasus ini terus bergulir. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Namun hingga kini, pelaku belum juga ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
Situasi ini memicu kekecewaan dari pihak korban.
Cita Citata berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) agar dapat segera ditangkap.
“Mohon untuk semua masyarakat, kita bantu kawal ya. Soalnya di sini ada CCTV yang hilang. Karena sekarang ini No Viral No Justice,” ucap Cita Citata.
Ia juga menyoroti keberadaan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang disebut-sebut hilang, sehingga menambah tanda tanya dalam proses penanganan kasus tersebut.
Kuasa hukum Cita Citata, Sunan Kalijaga, turut mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.
Menurutnya, mangkirnya tersangka dari panggilan resmi menunjukkan sikap tidak kooperatif dan meremehkan hukum.
“Tersangka ini sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka namun tidak hadir. Kami minta Polres Metro Jakarta Selatan segera membuat status DPO,” tegas Sunan.
Sunan juga mempertanyakan keberanian tersangka yang seolah mengabaikan proses hukum.
“Dipanggil dua kali, memang dia siapa? Apakah dia merasa ada pejabat atau jenderal di belakangnya sehingga berani mengabaikan panggilan resmi?” ujarnya.
Lebih jauh, Sunan mengungkapkan bahwa sejak laporan resmi dibuat pada Juli 2025, tersangka justru diduga semakin meresahkan.
Tidak hanya menghindar dari pemeriksaan, pelaku disebut melakukan ancaman terhadap Cita Citata dan korban lainnya.
“Ada ancaman-ancaman, baik langsung ke Mbak Cita maupun ke korban lain. Ini sudah sangat meresahkan dan seharusnya tersangka segera ditangkap,” kata Sunan.
Kasus yang menimpa Cita Citata kini menjadi sorotan publik.
Banyak pihak menanti langkah tegas kepolisian agar kasus ini tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan serta keamanan, terutama bagi korban.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih terus melakukan pendalaman kasus dan upaya pencarian terhadap tersangka yang belum memenuhi panggilan hukum.
(TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com)