TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan ketentuan bagi pekerja atau buruh yang tetap masuk kerja pada hari libur nasional.
Meski libur nasional ditetapkan sebagai hari istirahat resmi, terdapat kondisi tertentu yang memperbolehkan perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya.
Hari libur nasional merupakan hari libur yang ditetapkan pemerintah untuk memperingati peristiwa keagamaan maupun kenegaraan.
Penetapan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan berlaku secara nasional, baik bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta, yang ditandai dengan tanggal merah pada kalender.
Baca juga: Gratifikasi dari Bank Masih Tinggi, KPK Minta Aturan Diperketat
Berbeda dengan cuti bersama yang sifatnya opsional bagi perusahaan swasta, libur nasional berlaku umum.
Namun dalam praktiknya, tidak semua jenis pekerjaan dapat dihentikan pada hari tersebut, sehingga sebagian pekerja tetap harus menjalankan tugasnya.
Kemnaker menegaskan, aturan mengenai masuk kerja pada hari libur nasional telah diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, pekerja pada prinsipnya tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.
Meski demikian, pengusaha diperbolehkan mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional apabila jenis dan sifat pekerjaannya memang harus berjalan secara terus menerus.
Selain itu, pekerjaan juga dapat dilakukan pada hari libur berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Dalam kondisi tersebut, pengusaha memiliki kewajiban membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap masuk kerja.
Pembayaran upah lembur menjadi hak pekerja yang tidak dapat diabaikan, sekalipun pekerjaan dilakukan atas dasar kesepakatan.
Jenis pekerjaan yang harus dijalankan secara terus menerus telah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor KEP 233/MEN/2003.
Pekerjaan tersebut meliputi pelayanan jasa kesehatan, perbaikan alat transportasi, jasa transportasi, hingga sektor pariwisata.
Selain itu, pekerjaan di sektor penyediaan listrik, air bersih, bahan bakar minyak dan gas, jasa pos dan telekomunikasi, media massa, serta pengamanan juga termasuk kategori pekerjaan yang tidak dapat dihentikan.
Pekerjaan di lembaga tertentu, swalayan, pusat perbelanjaan, serta proses produksi yang jika dihentikan dapat merusak bahan atau alat produksi juga masuk dalam kategori ini.
Kemnaker mengingatkan, pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari libur nasional dapat dikenai sanksi hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
Selain itu, pengusaha juga dapat dikenai denda dengan nilai paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Pemerintah pun mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan demi melindungi hak pekerja dan menjaga hubungan industrial yang sehat. (*)