TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus yang menjerat dr Amira Farahnaz alias Doktif kini memasuki babak serius setelah ia resmi ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dokter Richard Lee.
Status hukum tersebut membuka kemungkinan hukuman berat, dengan ancaman pidana penjara lebih dari satu tahun sesuai pasal yang dikenakan.
Penetapan ini sekaligus menyorot perjalanan kasus, dugaan pelanggaran yang dilakukan, serta dampak hukum dan profesional yang harus dihadapi dr Amira ke depan.
Baca juga: Nasib Bayi Usia 6 Bulan Sendirian di Kamar Kos Makassar: Ditinggal Ayah Kerja, Ibu Pergi ke Toraja
Kasus hukum yang melibatkan dr. Amira Farahnaz atau dr. Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Doktif (dokter detektif), kini memasuki babak baru.
Sosok yang kerap aktif di media sosial itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dokter Richard Lee.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terkait unggahan Doktif di media sosial yang dinilai merugikan nama baik Richard Lee.
Dalam unggahannya, Doktif diduga menyebut bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), pernyataan yang kemudian dipersoalkan dan berujung laporan ke pihak kepolisian.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, membenarkan status hukum Doktif tersebut.
Ia menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penetapan tersangka.
“Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujar Kompol Dwi kepada wartawan pada Kamis (25/12/2025).
Seiring dengan perkembangan kasus ini, praktisi hukum Agustinus Nahak turut memberikan pandangannya terkait dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang tentang pencemaran nama baik.
“Di sini dasar hukumnya adalah Pasal 27A Undang-Undang tentang pencemaran nama baik. Saya perlu menjelaskan bahwa Pasal 27A mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau menyebarkan kembali informasi yang mengandung tuduhan menyesatkan atau merendahkan nama baik seseorang atau badan hukum melalui jaringan komputer atau sistem elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Agustinus, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Kamis (1/1/2025).
Ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi unsur-unsur hukum yang ditentukan.
“Pasal 27A ini harus dibuktikan unsur-unsurnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agustinus mengungkapkan bahwa dirinya sempat memastikan langsung status hukum Doktif kepada yang bersangkutan.
“Oleh karena itu, kemarin saya sempat berkomunikasi dengan Doktif, baik melalui WhatsApp maupun telepon, untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar telah ditetapkan sebagai tersangka. "
"Doktif menyatakan bahwa saat ini ia memang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan saudara DRL mengenai dugaan pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Sosok dr Amira Farahnaz atau dikenal Doktif alias Dokter Detektif disorot usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Richard Lee terkait unggahan di media sosial.
Satreskrim Polres Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka sejak Jumat (12/12/2025).
Nama doktif Amira sendiri telah dikenal publik kerap membongkar produk-produk skincare ilegal milik sejumlah pengusaha.
Sosok di balik nama Dokter Detektif ini adalah dr. Amira Farahnaz, Dipl. AAAM, seorang dokter kecantikan yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur.
Ia adalah pemilik klinik kecantikan yang dikenal fokus pada bidang estetika dan anti-aging.
Amira memiliki seorang suami bernama Teuku Nasrullah, yang merupakan seorang pengacara di Indonesia.
Diketahui, bahwa selama menjadi pelajar, Amira Farahnaz bersekolah di Nganjuk, Jawa Timur.
Ia juga tercatat menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya.
Saat ini, Amira Farahnaz yang disebut sebagai sosok Dokter Detektif itu membuat klinik kecantikan di Serang, Banten.
Selain menjadi seorang dokter, ia juga dikenal sebagai seorang pengusaha yang mengelola klinik kecantikan serta meracik produk skincare sendiri.
Awal karier Doktif di media sosial dimulai ketika ia memutuskan untuk membagikan pengetahuannya tentang dunia kecantikan, terutama mengenai produk skincare yang sering beredar di pasaran.
Dengan menggunakan akun TikTok, ia mulai mengulas dan melakukan uji laboratorium terhadap berbagai produk kecantikan, khususnya yang populer di kalangan warganet.
Namun, yang membuatnya berbeda dari banyak influencer kecantikan lainnya adalah cara dia membongkar klaim palsu yang sering dijumpai pada produk-produk tersebut.
Dengan menampilkan hasil uji laboratorium secara langsung, ia berhasil menarik perhatian banyak orang yang sebelumnya tidak sadar akan pentingnya keakuratan klaim pada label produk.
Awal kariernya ini mengundang perhatian publik dan membuatnya cepat dikenal di kalangan pecinta skincare.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)(TribunSeleb)