Gerindra Sumedang Dukung Penuh Moratorium Pembangunan Perumahan 
January 01, 2026 02:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Sumedang mendukung penuh aturan pembatasan/penghentian (moratorium) pembangunan perumahan di lahan miring perbukitan di Sumedang. 

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sumedang, Heri Ukasah Sulaeman, mengatakan moratorium itu penting sebab bisa melindungi lahan-lahan hijau dari kerusakan. Seperti yang dia lihat di Gunung Geulis yang berada di tigas kecamatan: Jatinangor, Cimanggung, dan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang kondisinya kini rusak. 

Gunung berketinggian 1.280 mdpl dan dalam peta buatan Belanda disebut "Bukit Djarian" itu sekeliling kaki gunungnya rusak karena pembangunan perumahan dan Galian C. 

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat ini mengatakan, harus ada evaluasi soal itu, sebab Gunung Geulis satu di antara lahan hijau yang harus dipertahankan sebagai area resapan air di Sumedang. 

"Kalau sudah keluar izin, harus dievaluasi ulang, kami fraksi Gerindra mendukung moratorium perumahan, yang nanti dampaknya dalam jangka panjang, harus dihijaukan kembali," katanya di Jatinangor saat penanaman pohon.

Baca juga: Ketua Gerindra Sumedang Sebut Gunung Geulis Rusak oleh Pembangunan Perumahan dan Galian C

Para kader dan simpatisan Gerindra dari seluruh wilayah di Sumedang ini hadir di lahan bekas Galian C di Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (31/12/2025). 

Di tengah cuaca yang mendung ratusan kader membawa pohon dan memasukkannya ke lubang yang telah tersedia. Sebagian orang memegang cangkul untuk menutup kembali lubang yang telah dibubuhi benih pohon. 

Sebelumnya, di tempat yang sama awal Desember ini, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan bahwa telah ada dua kebijakan tentang moratorium perumahan di lahan perbukitan miring dan hijau. 

"Perumahan di Sumedang, ini sudah ada kebijakan sejak 2021 bahwa tidak boleh membuat perumanhan di atas kemiringan 9 derajat, harus di bawah itu, walapun secara aturan (umum), 45 derajat,"

"Lalu, pada Agustus 2025, kami keluarkan SK Bupati untuk moratorium pembangunan perumahan di Cimanggung dan Jatinangor," kata Bupati kepada Tribun Jabar, usai menanam pohon di lahan bekas galian c di Gunung Geulis, Hegarmanah, Jatinangor, Jumat (12/12/2025).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.