TRIBUNJAMBI.COM - Viral seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Soppeng langsung memanjat tiang bendera usai menerima Surat Keputusan (SK).
Diketahui pria itu satu diantara 3.507 PPPK yang menerima SK di halaman kantor Bupati Soppeng, Jl Salotungo, Kecamatan Lalabata, Rabu (31/12/2025).
Tampak PPPK paru waktu itu mengenakan seraga, Kopri dan meluapkan kegembiraaan usai diangkat.
Ada diantara mereka juga berjoget di lapangan, sujud syukur.
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Soppeng menyiramkan air kepada para PPPK itu.
Momen paling menarik saat seorang PPPK Baharudding memanjat tiang bendera.
Baca juga: Nekat Menikah Tiga Wanita dalam Tiga Tahun, Pria Ini Berujung Dilaporkan Dua Istrinya ke Polisi
Baca juga: Postingan Pilu Atalia Praratya Sambut 2026, Isyaratkan Mantap Cerai dengan Ridwan Kamil: Bismillah
Baca juga: Penjelasan Ending Pamali: Tumbal, Rahasia Desa Misterius
Baharuddin merupakan PPPK Bagian Umum Setda Soppeng.
Ia memanjat hingga ke tengah tiang bendera.
Saat sampai di tengah tiang, ia menghadap ke atas kemudian hormat ke bendera merah putih.
Sesekali ia bergoyang.
Aksi ini direkam oleh rekan-rekannya.
Ada yang memvideokan dan ada sekedar hanya mengabadikan gambarnya.
Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK.
PPPK harus mendukung roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Soppeng.
"Kehadiran kalian diberbagai posisi akan memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Selle.
PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan penghargaan kepada tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi.
“Kami berharap para PPPK dapat bekerja secara profesional, disiplin, serta menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah,” tambahnya.
Wakil Bupati Soppeng, Selle KS Dalle, mengingatkan seluruh penerima SK agar menjaga sikap dan etika kerja.
PPPK adalah amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya.
“Tunjukkan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati," ujarnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan regulasi, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan setidak-tidaknya sama dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus non-ASN (honorer), atau Upah minimum wilayah (UMP/UMK) tempat penugasan.
Hal ini untuk menghindari penurunan penghasilan saat transisi status.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.
Dengan skema seperti ini, maka gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 bisa disamakan.
Karena penentuan gaji bukan berdasarkan tingkat pendidikan sebagaimana pada PNS dan PPPK penuh waktu.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu.
Jam kerja ini disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi pemerintah.
Adapun tujuan pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum lulus seleksi.
Skema ini memberikan status yang lebih jelas dan perlindungan hukum bagi mereka, meskipun jam kerja tidak penuh seperti ASN pada umumnya.
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Jatim 2025
Sebagai gambaran, berikut besaran upah minimum tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur yang bisa jadi acuan besaran gaji PPPK paruh waktu.
UMP Jatim 2025 Rp 2.305.985
UMK Surabaya 2025 Rp 4.961.753
UMK Gresik 2025 Rp 4.874.133
UMK Sidoarjo 2025 Rp 4.870.511
UMK Pasuruan 2025 Rp 4.866.890
UMK Mojokerto 2025 Rp 4.856.026
UMK Malang 2025 (Kabupaten) Rp 3.553.530
UMK Kota Malang 2025 Rp 3.507.693
UMK Batu 2025 Rp 3.360.466
UMK Pasuruan 2025 Rp 3.358.557
UMK Jombang 2025 Rp 3.137.004
UMK Tuban 2025 Rp 3.050.400
UMK Mojokerto 2025 Rp 3.031.000
UMK Lamongan 2025 Rp 3.012.164
UMK Probolinggo 2025 Rp 2.989.407
UMK Probolinggo 2025 Rp 2.876.657
UMK Jember 2025 Rp 2.838.642
UMK Banyuwangi 2025 Rp 2.810.139
UMK Kediri 2025 Rp 2.572.361
UMK Bojonegoro 2025 Rp 2.525.132
UMK Kediri 2025 Rp 2.492.811
UMK Blitar 2025 Rp 2.481.450
UMK Tulungagung 2025 Rp 2.470.800
UMK Lumajang 2025 Rp 2.429.764
UMK Madiun 2025 Rp 2.422.105
UMK Blitar 2025 Rp 2.413.974
UMK Magetan 2025 Rp 2.406.719
UMK Sumenep 2025 Rp 2.406.551
UMK Nganjuk 2025 Rp 2.405.255
UMK Ponorogo 2025 Rp 2.402.959
UMK Madiun 2025 Rp 2.400.321
UMK Ngawi 2025 Rp 2.397.928
UMK Bangkalan 2025 Rp 2.397.550
UMK Trenggalek 2025 Rp 2.378.784
UMK Pamekasan 2025 Rp 2.376.614
UMK Pacitan 2025 Rp 2.364.287
UMK Bondowoso 2025 Rp 2.347.359
UMK Sampang 2025 Rp 2.335.661
UMK Situbondo 2025 Rp 2.335.209
Rekrutmen PPPK 2025 yang Dibuka
Pada tahun 2025, rekrutmen PPPK yang dibuka saat ini adalah PPPK Badan Gizi Nasional atau BGN.
Rekrutmen PPPK BGN 2025 mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025.
Proses pengadaan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten dalam mendukung tugas dan fungsi BGN secara berkelanjutan.
Dikutip dari kompas.tv, total formasi yang dibuka mencapai 32.000 formasi.
Terdiri dari 31.250 formasi untuk pelamar kategori khusus dan 750 formasi untuk pelamar kategori umum.
Formasi Khusus:
Penata Layanan Operasional: S-1 semua jurusan/D-IV semua jurusan
Formasi Umum:
Penata Layanan Operasional: S-1 Ilmu Gizi/D-IV Gizi dan Dietetika, S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi
Pengelola Layanan Operasional: D-III Akuntansi
Jadwal Formasi Khusus
Pendaftaran & verifikasi administrasi: 05–10 Desember 2025
Pengumuman hasil administrasi: 11 Desember 2025
Pengajuan sanggah: 12–13 Desember 2025
Tanggapan atas sanggah: 12–13 Desember 2025
Pengumuman setelah sanggah: 13 Desember 2025
Penjadwalan tes kompetensi: 12–13 Desember 2025
Informasi peserta CAT dirilis: 14–15 Desember 2025
Tes kompetensi (CAT): 16–29 Desember 2025
Pengolahan nilai: 30 Desember 2025–03 Januari 2026
Hasil kelulusan diumumkan: 04–05 Januari 2026
Pengisian DRH & NI: 06–15 Januari 2026
Pengusulan penetapan NI: 16–25 Januari 2026
Jadwal Formasi Umum
Pendaftaran & verifikasi administrasi: 05–10 Desember 2025
Pengumuman hasil administrasi: 11 Desember 2025
Masa sanggah: 12–13 Desember 2025
Tanggapan sanggah: 12–13 Desember 2025
Pengumuman pasca sanggah: 13 Desember 2025
Penjadwalan tes kompetensi: 14–15 Desember 2025
Pengumuman jadwal tes kompetensi: 16–17 Desember 2025
Tes kompetensi (CAT): 18–29 Desember 2025
Pengolahan nilai: 30 Desember 2025–03 Januari 2026
Pengumuman hasil akhir: 04–05 Januari 2026
Pengisian DRH & NI: 06–15 Januari 2026
Usulan penetapan NI: 16–25 Januari 2026