TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah, AKP Tangdilimban menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak tahun 2025.
"Di bulan Mei kemarin," ucap Tangdilimban dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (1/1/2025).
Menurutnya, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu, 25 Mei 2025 lalu.
Operasi ini dipimpin langsung oleh dirinya dan digelar berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Kado Tahun Baru 2026: 4.233 Honorer di Polman Terima SK PPPK Paruh Waktu Pertengahan Januari
Baca juga: Sepanjang 2025, 71 Tersangka Kasus Narkoba di Polres Mateng, 68 Laki-laki dan 3 Wanita
Tim melakukan penangkapan terhadap lima orang pria di dua lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah, dan di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Kelima tersangka tersebut berinisial FH (17), S alias BK (31), S alias BI (51), L alias BL (37), dan MS alias A (45).
Pada saat penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
1. 1 (satu) sachet kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
2. 1 (satu) sachet besar dan 3 (tiga) sachet sedang berisi sabu dengan berat bruto total 13,2 gram.
Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dari operasi ini adalah 13,37 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti narkotika tersebut diduga kuat berasal dari jaringan di luar daerah.
Dari hasil interogasi, tersangka MS alias A (45) mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial N yang berdomisili di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
Sekaligus menunjukkan responsifnya aparat terhadap informasi dari masyarakat. (*)