Anggota DPRD Kulon Progo Sebut Pilkada Tidak Langsung Tak Sejalan dengan UUD 1945
January 01, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo turut merespon wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung yang diusulkan pemerintah pusat.

Adapun kepala daerah diusulkan dipilih lewat DPRD, bukan pemilihan umum.

Anggota DPRD Kulon Progo, Edi Priyono secara gamblang menyatakan wacana tersebut tidak sejalan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Sebab UUD 1945 menekankan pemilihan secara demokratis oleh rakyat," kata Edi memberikan tanggapannya pada Kamis (01/01/2026).

Ia pun menyebut wacana tersebut tak sejalan dengan sistem demokrasi presidensial yang dianut oleh Indonesia saat ini. Termasuk tak sejalan dengan sistem otonomi daerah.

Edi menilai akan banyak kelemahan jika seorang kepala daerah dipilih melalui DPRD.

Kelemahannya seperti mengurangi partisipasi langsung rakyat dalam proses elektoral serta membuat legitimasi kepala daerah jadi rendah.

"Sebab mandatnya tidak lagi berasal dari suara masyarakat luas," jelasnya.

Baca juga: Masa Jabatan Habis, 102 Kepala Sekolah di Kulon Progo Ditugaskan Kembali Sebagai Guru

Edi menegaskan hak pilih masyarakat adalah sebuah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Sebab kepala daerah wajib mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan.

Hak pilih masyarakat juga disebut menjadi amanah bagi para anggota legislatif sebagai wakil rakyat.

Sebab mereka berperan sebagai penyeimbang dalam jalannya suatu pemerintahan.

"Rakyat memberikan amanah pada wakilnya di DPR agar bisa memberikan masukan ke kepala daerah dalam mengelola anggaran, menyusun peraturan daerah, sekaligus mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan," ujar Edi.

Kritik dari PDIP

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kulon Progo, Fajar Gegana, turut mengkritik wacana tersebut. 

Menurutnya, rakyat memiliki hak untuk menentukan pemimpinnya.

Kepala daerah juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam membuat kebijakan yang bertujuan memajukan daerah.

Kebijakan itu tentunya berdasarkan kebutuhan di masyarakat.

"Maka dari itu masyarakat berhak memilih siapa yang akan menjadi kepala daerah melalui Pilkada secara langsung," kata Fajar belum lama ini.(*)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.