Polres Nagan Raya Tangkap Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Subsidi Ilegal, 2 Orang Diamankan
January 01, 2026 03:34 PM

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap menangkap satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal,  pada Selasa (30/12/2025).

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. 

Truk tangki tersebut diduga mengangkut BBM jenis Bio Solar subsidi dengan kapasitas sekitar 16.000 liter.

Hingga Kamis (1/1/2026), truk dan dua orang masih diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH menyampaikan penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.50 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV sedang mengangkut BBM. 

"Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan yang dibawa," ujarnya.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mobil tangki tersebut mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar yang diduga merupakan solar subsidi dan diduga akan diperjualbelikan.

"Selanjutnya, sopir beserta kendaraan diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan mendalam," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan sementara dari sopir truk tangki, BBM yang diangkut bukanlah solar industri, melainkan solar yang dikumpulkan dari para penjual dan disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group. 

Minyak solar tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil tangki milik PT Narasa Jaya Group dengan kapasitas 16.000 liter dan rencananya akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sesuai dengan dokumen yang diamankan oleh petugas. 

Baca juga: Jalan Putus di Dusun Tanggul Kuta Simboling, Warga Minta Pemkab Aceh Singkil Segera Tangani

Dalami Keabsahan Dokumen dan Legalitas

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sopir, dokumen, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP M Rizal.

Ia menambahkan, Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

"Apabila terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," sebutnya.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.(*)

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.