TRIBUN-SULBAR.COM,POLMAN- Sebanyak 4.233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada pertengahan Januari 2026.
Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Polman, Zeth Dianto, mengatakan seluruh PPPK PW telah resmi mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara 14 orang lainnya gagal dalam tahapan administrasi akhir karena alasan teknis.
Baca juga: Sepanjang 2025, 71 Tersangka Kasus Narkoba di Polres Mateng, 68 Laki-laki dan 3 Wanita
Baca juga: Cerita Nakes Puskesmas Topore Mamuju, 10 Tahun Mengabdi Tapi Dibalas dengan Rasa Kecewa oleh Pemkab
“Proses pengurusan Pertek PPPK PW dari BKN telah rampung pada 29 Desember. Saat ini kami dalam tahap pengusulan penandatanganan SK oleh Bupati melalui aplikasi SIASN,” kata Zeth, Kamis (1/1/2026).
Pemberian SK dijadwalkan dilakukan secara massal setelah seluruh proses tanda tangan selesai, diperkirakan pertengahan Januari.
Meski SK diterbitkan tahun depan, status PPPK PW tetap aman karena Pertek dan nomor induk pegawai sudah diterbitkan sebelum tenggat waktu penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat pada 2026.
Masa berlaku SK PPPK PW adalah satu tahun, dan akan dievaluasi untuk menentukan perpanjangan berdasarkan kinerja pegawai. Gaji PPPK PW akan disesuaikan dengan nominal yang diterima saat masih berstatus honorer.(*)