TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat peningkatan sebesar 37 persen tindak kejahatan di wilayah perkebunan dari 2024 ke 2025.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, kejahatan perkebunan meningkat dari 74 kasus di 2024, menjadi 118 kasus selama 2025.
Hal itu disampaikan Iwan dalam paparannya pada capaian kinerja akhir tahun 2025 di Aula Jaya Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (31/12/2025).
Satu di antara kasus menonjol yang ditangani Polda Kalteng selama 2025, yakni pencurian dengan pemberatan di perkebunan PT AKPL, Seruyan.
Baca juga: Bukan Cuma Kebakaran, Damkar Palangka Raya Tangani 889 Evakuasi Hewan Selama 2025
Dalam kasus tersebut, Polda Kalteng menangkap 27 tersangka penjarahan massal tandan buah segar (TBS) sawit beserta alat buktinya.
"Para pelaku dikategorikan melakukan tindak pidana premanisme, termasuk pengancaman, intimidasi, kekerasan, pencurian TBS, dan perusakan fasilitas perusahaan," ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan, sepanjang 2025 Polda Kalteng menyelesaikan 234 dari 307 kasus pencurian TBS dengan jumlah tersangka sebanyak 516 orang.
Ia menegaskan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan upaya pencegahan.
"Kalau tidak dilakukan pencegahan nanti produksi dari lahan sawit itu akan berkurang," ujarnya.
Iwan juga menekankan, pencegahan kejahatan di perkebunan mesti dicegah agar masyarakat tidak melakukan pekerjaan yang masuk kategori tindak pidana.
"Ini kan kurang bagus untuk masyarakat kita," kata dia.
Kejahatan di perkebunan seperti kasus pencurian buah sawit ini, telah terjadi Kalteng. Tak sedikit yang bermula dari konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran berjanji Pemprov bakal menangani konflik agraria pada tahun 2026 nanti.
"Penegakkan hukum tentu harus melihat aspek lainnya. Contoh kebermanfaatannya," ujar Agustiar usai kegiatan rilis capain kinerja Akhir Tahun 2025, Rabu (31/12/2025).
Menurut Agustiar, jika investasi di Kalteng, baik perkebunan sawit maupun tambang lebih banyak memberikan dampak buruk ketimbang manfaat, maka Pemprov akan meninjau ulang investasi tersebut.
"Tentu kami akan evaluasi kalau manfaatnya kurang," tegasnya.
Pemprov Kalteng, kata Agustiar, juga mempertimbangkan pendapatan daerah, serta memastikan sumber daya alam benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat.
Lebih lanjut, Agustiar menambahkan, pihaknya telah memanggil perusahaan swasta di Kalteng yang bergerak di bidang Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan (3P) untuk membahas kontribusi investasi terhadap pedapatan daerah.
"Selain itu, kami juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan," bebernya.
Sementara itu, Dosen Sosiologi Universitas Palangka Raya, Yuliana menyampaikan, peningkatan kejahatan perkebunan dan kasus pencurian TBS sawit di sekitar perkebunan, mesti dilihat lebih luas.
Yuliana mengatakan, kasus pencurian TBS sawit bukan sekedar masalah keamanan saja.
"Dari perspektif sosiologi, ini adalah bahasa sosial dari penderitaan masyarakat yang hidup dalam ketimpangan ekonomi," ucapnya, Kamis (1/12/2026).
Pencurian buah sawit, kata dia, juga harus dilihat dari akar masalah utama, yakni kondisi ekonomi masyarakat.
Yuliana menyebut, ketimpangan ekonomi masyarakat miskin pedesaan berasal dari kenyataan yang mereka hadapi ketika berhadapan dengan perkebunan sawit.
"Mulai dari akses lahan menyempit, ragam sumber penghidupan dari sungai dan hutan hilang, terganti menjadi monokultur," jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Yuliana, berdampak lebih jauh pada kesejahteraan yang tidak merata, karena kepemilikan kebun sawit dikuasai sekelompok orang, sedanhkan kebutuhan hidup masyarakat sepanjang tahun meningkat.
"Masyarakat miskin merespon kondisi ini dengan cara-cara yang tersedia bagi mereka. Dalam banyak kasus, respons itu muncul dalam bentuk kriminalitas," tuturnya.
Yuliana menilai, dalam kondisi ini kehadiran negara dipertanyakan. Sesuai amanat UUD 1945, peran negara adalah menjamin perekonomian dan kesejahteraan sosial.
"Apakah dapat menjamin keadilan ekonomi melalui perluasan perkebunan sawit di pedesaan, yang digadang-gadangkan sebagai sumber pendapatan daerah, kemudian kesejahteraan bagi kelompok masyarakat yang mana yang dicapai," ujarnya.
Menurut Yuliana, kasus pencurian sawit ini bukan sekadar soal moral individu, melainkan sebuah sinyal bahwa ada struktur yang bermasalah.
Negara memang hadir dengan kuat untuk mengamankan produksi. Namun, Yuliana mempertanyakan, komitmen pemangku kebijakan untuk juga melindungi kehidupan sosial warga di sekitar perkebunan.
Ia menegaskan, jika kriminalitas hanya dijawab dengan penegakan hukum, yang terjadi adalah kriminalisasi kemiskinan. Padahal, kejahatan ini menyampaikan pesan bahwa ada ketidakadilan ekonomi yang belum diselesaikan.
"Jadi pertanyaannya bukan hanya bagaimana menekan kejahatan, tetapi ketimpangan apa yang sedang ‘berbicara’ melalui kejahatan itu," tegasnya.
Yuliana menilai, perlu pembenahan struktur ekonomi dan keadilan sosial, melalui keadilan agraria, dan penguatan ekonomi desa.
"Negara harus hadir sebagai pelindung kehidupan sosial, bukan hanya menjaga produksi perkebunan sawit," tukasnya.