Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Dua pemuda di Kabupaten Banyuwangi ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Wongsorejo karena diduga mencuri telepon selular dan sejumlah uang.
Mereka pun harus merayakan malam pergantian tahun di sel penjara.
Kedua pemuda itu berinisial ST dan TS, warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Mereka ditangkap polisi dua hari sebelum perayaan malam pergantian tahun atau Selasa (30/12/2025) dan ditahan.
Baca juga: Kabasarnas, Gubernur Jatim, dan Kapolda Pantau Arus Penyebrangan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu mengatakan, kedua tersangka berkomplotan mencuri ponsel dan uang milik warga Desa Wongsorejo pada Mei 2025. Pencurian dilakukan dengan membobol rumah korban saat tengah malam.
Dari dalam rumah milik seorang emak-emak itu, para tersangka membawa pergi HP merek Xiaomi Redmi Note 10s dan uang tunai Rp 3,3 juta. Setelah membobol rumah, keduanya sempat berhasil kabur.
Merasa kehilangan, korban melapor ke kantor polisi setempat. Pendalaman aparat menunjukkan bahwa telepon genggam korban telah dijual ke penadah di luar kota. Polisi melacaknya dan berhasil mengantongi identitas terduga pencuri.
Para tersangka yang sempat menghilangkan jejak selama beberapa bulan akhirnya dibekuk. Mereka langsung diamankan ke Mapolsek Wongsorejo. Setelah bukti dirasa cukup, keduanya langsung ditahan.
"Tersangka ditangkap di rumahnya," kata Okto, Kamis (1/1/2026).
Pendalaman polisi menunjukkan dua tersangka bukan kali pertama membobol rumah dan mencuri barang berharga. Mereka sempat melakukan aksi serupa di Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo.
Baca juga: Momen Haru 15 Tahun Jadi Penjaga Sekolah, Adroi Akhirnya Terima SK ASN PPPK dari Bupati Banyuwangi
Yang menarik, dua tersangka memang membidik uang tunai dan telepon genggam dalam setiap aksinya. Pada aksi lainnya itu, keduanya menggasak dua telepon genggam dan uang tunai Rp 140 ribu.
Telepon genggam hasil colongan itu dijual kepada penadah yang berbeda-beda. Antara lain penadah di Situbondo dan Bali.
"Kedua tersangka mengakui kedua aksinya tersebut," lanjut dia.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasla 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.