Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memastikan tidak ada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di 2026 mendatang.
Selain karena keterbatasan anggaran daerah, penyusunan penerimaaan PPPK paruh waktu juga harus mempertimbangkan kebutuhan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Maka, 2026 ini, kita tidak merekrut PPPK paruh waktu baru," kata Sekda Kepahiang, Hartono kepada TribunBengkulu.com, Kamis (1/1/2026).
Meski demikian, saat ini, ada sekitar 600 tenaga harian lepas (THL) di Pemkab Kepahiang yang kontraknya berakhir di 31 Desember 2025 kemarin.
Hartono mengatakan para THL ini masih diperlukan di posisi tertentu, seperti tenaga kebersihan, jaga malam, ataupun tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca juga: Hari Terjepit, ASN Pemkab Kepahiang Wajib Masuk Kantor 2 Januari 2026
Karena kebutuhan ini, sebagai besar THL akan dipertahankan, dengan skema outsourcing, ataupun mandiri perorangan.
Pemkab juga tengah mempelajari regulasi yang ada, sehingga perekrutan ulang THL ini masih diperbolehkan secara aturan.
"Saya sudah minta Asisten III, Asisten II, dan Asisten I untuk menata itu, melihat regulasi yang ada," ujar Hartono.
Sebelumnya, sebanyak 691 PPPK paruh waktu di Kepahiang, Bengkulu, telah dilantik pada Jumat (12/12/2025) lalu.
Pelantikan ini dilakukan secara terbuka di halaman kantor Bupati Kepahiang, dan dilantik langsung bupati Zurdi Nata.
Masa tugas 691 PPPK paruh waktu, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ini adalah per 1 Desember 2025.